Jelang Ramadhan, Polda Metro Jaya Musnahkan 25,9 Kg Tembakau Gorila
Kamis, 23 April 2020 - 18:25 WIB
JAKARTA - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkotika dari hasil penyelidikan dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2020 pada Kamis (23/4/2020). Sebanyak 172,77 gram sabu dan 25.988 gram tembakau Gorila dimusnahkan polisi.
Pemusnahan itu berlangsung di halaman Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dalam proses pemusnahan barang bukti itu, kepolisian juga menghadirkan pihak dari kejaksaan dan Labfor untuk mengecek kandungan narkotika sebelum dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblender hingga halus. Kemudian air sabu itu dibuang ke selokan di gedung tersebut. Untuk tembakau Gorila, polisi memusnahkannya dengan cara dibakar. Polisi membakar tembakau itu hingga betul-betul berubah menjadi abu.
Kasubdit 1 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ferry Nur Abdullah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini dari hasil penyelidikan dalam kurun waktu 2 bulan."Total tersangka ada sebanyak 13 orang. Penangkapan mulai dari Februari hingga Maret 2020. Untuk proses hukumnya masih dalam penyelidikan kemudian kita kembangkan," kata Ferry.
Dia menegaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu, tembakau Gorila hingga zat kimia pembuat tembakau Gorila."Subdit 1 Narkotika memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 172,77 gram ini dari pelaku satu orang. Kemudian pemusnahan tembakau Gorila sebanyak 25.988 gram ini ada 12 tersangka dan terakhir bibit cannabinoid sebanyak 100 gram," ucapnya.
Pemusnahan itu berlangsung di halaman Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dalam proses pemusnahan barang bukti itu, kepolisian juga menghadirkan pihak dari kejaksaan dan Labfor untuk mengecek kandungan narkotika sebelum dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblender hingga halus. Kemudian air sabu itu dibuang ke selokan di gedung tersebut. Untuk tembakau Gorila, polisi memusnahkannya dengan cara dibakar. Polisi membakar tembakau itu hingga betul-betul berubah menjadi abu.
Kasubdit 1 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ferry Nur Abdullah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini dari hasil penyelidikan dalam kurun waktu 2 bulan."Total tersangka ada sebanyak 13 orang. Penangkapan mulai dari Februari hingga Maret 2020. Untuk proses hukumnya masih dalam penyelidikan kemudian kita kembangkan," kata Ferry.
Dia menegaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu, tembakau Gorila hingga zat kimia pembuat tembakau Gorila."Subdit 1 Narkotika memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 172,77 gram ini dari pelaku satu orang. Kemudian pemusnahan tembakau Gorila sebanyak 25.988 gram ini ada 12 tersangka dan terakhir bibit cannabinoid sebanyak 100 gram," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda