Lokasi Sementara UMKM dan Lokbin di Jakpus Mulai Dibuka Besok
Jum'at, 12 Juni 2020 - 08:15 WIB
JAKARTA - Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Pusat akan membuka kembali operasional 65 lokasi sementara (loksem) dan empat lokasi binaan (lokbin) UMKM di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Pusat Bangun Richard mengatakan, operasional loksem dan lokbin di wilayahnya mulai dibuka 13 Juni hingga 2 Juli 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Nantinya ada sistem pengaturan ganjil genap untuk mengatur jadwal operasional loksem maupun lokbin," ujarnya seperti dikutip beritajakarta.id, Kamis (11/6/2020). (Baca juga: Hari Ini KAI Operasikan KA Serayu Relasi Pasar Senen-Purwokerto dengan Prosedur AKB)
Empat lokbin yang dibuka yakni Lokbin Cempaka Sari di Harapan Mulya, Lokbin Abdul Gani di Galur, Lokbin Pulo Gundul di Tanah Tinggi, dan Lokbin Palmerah di Gelora. Sedangkan 65 loksem yang nantinya juga dibuka tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Pusat. "Di tanggal ganjil, loksem dan lokbin yang beroperasi bernomor ganjil. Begitupun sebaliknya," tuturnya.
Selain peraturan ganjil genap, pedagang binaan di loksem dan lokbin juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya membatasi jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan dan menjaga jarak aman hingga satu meter.
"Jika pedagang di loksem dan lokbin tidak mematuhi aturan, maka akan diberikan sanksi tertulis dan denda administrasi Rp10 juta," kata Bangun. (Baca juga: Gunung Brintik, Kisah Wanita Sakti dan Asal Usul Kota Semarang)
Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Pusat Bangun Richard mengatakan, operasional loksem dan lokbin di wilayahnya mulai dibuka 13 Juni hingga 2 Juli 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Nantinya ada sistem pengaturan ganjil genap untuk mengatur jadwal operasional loksem maupun lokbin," ujarnya seperti dikutip beritajakarta.id, Kamis (11/6/2020). (Baca juga: Hari Ini KAI Operasikan KA Serayu Relasi Pasar Senen-Purwokerto dengan Prosedur AKB)
Empat lokbin yang dibuka yakni Lokbin Cempaka Sari di Harapan Mulya, Lokbin Abdul Gani di Galur, Lokbin Pulo Gundul di Tanah Tinggi, dan Lokbin Palmerah di Gelora. Sedangkan 65 loksem yang nantinya juga dibuka tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Pusat. "Di tanggal ganjil, loksem dan lokbin yang beroperasi bernomor ganjil. Begitupun sebaliknya," tuturnya.
Selain peraturan ganjil genap, pedagang binaan di loksem dan lokbin juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya membatasi jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan dan menjaga jarak aman hingga satu meter.
"Jika pedagang di loksem dan lokbin tidak mematuhi aturan, maka akan diberikan sanksi tertulis dan denda administrasi Rp10 juta," kata Bangun. (Baca juga: Gunung Brintik, Kisah Wanita Sakti dan Asal Usul Kota Semarang)
(jon)
tulis komentar anda