Penumpangnya Tewas Terlindas Truk BBM, Driver Ojol Ditetapkan Tersangka
Selasa, 25 Januari 2022 - 09:52 WIB
JAKARTA - Driver ojek online (Ojol) berinisial LK yang penumpangnya tewas terlindas truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Panjang, Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (22/1/2002) lalu, ditetapkan sebagai tersangka.
LK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang membuat penumpangnya seorang wanita tewas. Sementara sang sopir truk hanya berstatus sebagai saksi.
Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono mengatakan, LK dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan penumpangnya FN tewas akibat terlindas truk BBM. Polisi sudah menyita barang bukti berupa sepeda motor LK.
"Iya (ada kelalaian), saat ini sudah tersangka," kata Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).
Atas perbuatannya, LK terancam terjerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dengan denda maksimal Rp12juta.
Diketahui, kejadian ini bermula ketika kendaraan ojol Honda Vario B-4151-BUY yang dikendarai LK berboncengan dengan FN melaju di Jalan Panjang dari arah Utara menuju Selatan.
Setibanya di dekat sebuah Warung Sunda, pengemudi ojol itu mencoba mendahului truk BBM dari sisi kiri. Kemudian terjadi serempetan dengan bagian samping kiri truk BBM yang dikemudikan RL, yang melaju searah di sebelah kanan.
"Selanjutnya sepeda motor, pengendara dan penumpangnya jatuh ke kanan dan kepala penumpang membentur roda belakang kiri kendaraan truk tangki," ucap Hartono.
Akibatnya, korban penumpang mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian peristiwa (TKP). Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RSUD Tangerang.
Salah seorang saksi mata Firdaus (27) mengaku saat kecelakaan mendengar suara cukup keras. Firdaus menyebut, FN mengalami luka serius di bagian kepala hingga dadanya. Sementara pengemudi ojol hanya mengalami luka ringan.
LK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang membuat penumpangnya seorang wanita tewas. Sementara sang sopir truk hanya berstatus sebagai saksi.
Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono mengatakan, LK dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan penumpangnya FN tewas akibat terlindas truk BBM. Polisi sudah menyita barang bukti berupa sepeda motor LK.
"Iya (ada kelalaian), saat ini sudah tersangka," kata Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).
Atas perbuatannya, LK terancam terjerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dengan denda maksimal Rp12juta.
Diketahui, kejadian ini bermula ketika kendaraan ojol Honda Vario B-4151-BUY yang dikendarai LK berboncengan dengan FN melaju di Jalan Panjang dari arah Utara menuju Selatan.
Setibanya di dekat sebuah Warung Sunda, pengemudi ojol itu mencoba mendahului truk BBM dari sisi kiri. Kemudian terjadi serempetan dengan bagian samping kiri truk BBM yang dikemudikan RL, yang melaju searah di sebelah kanan.
"Selanjutnya sepeda motor, pengendara dan penumpangnya jatuh ke kanan dan kepala penumpang membentur roda belakang kiri kendaraan truk tangki," ucap Hartono.
Akibatnya, korban penumpang mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian peristiwa (TKP). Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RSUD Tangerang.
Salah seorang saksi mata Firdaus (27) mengaku saat kecelakaan mendengar suara cukup keras. Firdaus menyebut, FN mengalami luka serius di bagian kepala hingga dadanya. Sementara pengemudi ojol hanya mengalami luka ringan.
(thm)
tulis komentar anda