53 Tahun Menikah, Pasangan Kakek Nenek Ini Menangis Punya Akta Perkawinan
Jum'at, 21 Januari 2022 - 12:15 WIB
JAKARTA - Johanes Siswanto dan Agnes Sririswanti warga RT 08/02 Cilangkap akhirnya dapat merasakan kebahagiaan yang selama ini tertunda. Setelah 53 tahun menikah, pasangan suami istri baru memiliki akta perkawinan berkat program Kampung Sadar Administrasi Kependudukan.
Pasangan kakek nenek yang telah dikaruniai 14 cucu dan dua cicit bukan tidak pernah mengurus akta perkawinan mereka. Namun, karena proses yang berbelit-belit dan jarak tempuh kantor pembautan dirasa sulit ditempuh maka keduanya urung mengurus akta perkawinan.
”Saya ucapkan terima kasih yang mana sangat membantu warga. Apa yang dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi sudah lengkap semua,” kata Johanes dengan raut muka sumringah di Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).
”Dulu persyaratan sangat banyak dan sulit dan karena kami beranggapan bukan pegawai negeri, jadi saya pikir kegunaannya nggak ada tapi waktu mau keluar negeri, ngurus paspor,” ujarnya sambil menitikkan air mata.
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Timur Nurrahman mengatakan ada 377 pasangan suami isteri yang mendapatkan akta perkawinan melalui program Kamsa yang dirilis Desember 2021.
”Kita berikan kado awal tahun dimana ada 34 pasangan suami istri yang kita undang untuk terima akta perkawinan (di Kantor Wali Kota Jakarta Utara),” katanya.
Sementara sisanya diberikan ke kantor kelurahan yang diteruskan ke pengurus RW masing-masing. Nantinya program Kamsa akan terus dilakukan ke depannya untuk tertib administrasi.
Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar mengatakan, layanan gratis ini untuk mereka yang beragama non Islam dan telah menikah namun belum memiliki akta perkawinan di catatan sipil.
”Kamsa ini salah satu program Sudin Dukcapil Jakarta Timur untuk memudahkan masyarakat dalam layanan terintegrasi, cepat, tepat dan gratis,” terang Anwar.
Menurut Anwar, peran para ketua RT/RW juga sangat mendukung dalam program Kamsa ini karena mereka melakukan pendataan secara langsung ke warga door to door.
”Harapan saya, Kamsa ini bukan hanya seremoni namun betul betul komitmen dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Pasangan kakek nenek yang telah dikaruniai 14 cucu dan dua cicit bukan tidak pernah mengurus akta perkawinan mereka. Namun, karena proses yang berbelit-belit dan jarak tempuh kantor pembautan dirasa sulit ditempuh maka keduanya urung mengurus akta perkawinan.
”Saya ucapkan terima kasih yang mana sangat membantu warga. Apa yang dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi sudah lengkap semua,” kata Johanes dengan raut muka sumringah di Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).
”Dulu persyaratan sangat banyak dan sulit dan karena kami beranggapan bukan pegawai negeri, jadi saya pikir kegunaannya nggak ada tapi waktu mau keluar negeri, ngurus paspor,” ujarnya sambil menitikkan air mata.
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Timur Nurrahman mengatakan ada 377 pasangan suami isteri yang mendapatkan akta perkawinan melalui program Kamsa yang dirilis Desember 2021.
”Kita berikan kado awal tahun dimana ada 34 pasangan suami istri yang kita undang untuk terima akta perkawinan (di Kantor Wali Kota Jakarta Utara),” katanya.
Sementara sisanya diberikan ke kantor kelurahan yang diteruskan ke pengurus RW masing-masing. Nantinya program Kamsa akan terus dilakukan ke depannya untuk tertib administrasi.
Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar mengatakan, layanan gratis ini untuk mereka yang beragama non Islam dan telah menikah namun belum memiliki akta perkawinan di catatan sipil.
”Kamsa ini salah satu program Sudin Dukcapil Jakarta Timur untuk memudahkan masyarakat dalam layanan terintegrasi, cepat, tepat dan gratis,” terang Anwar.
Menurut Anwar, peran para ketua RT/RW juga sangat mendukung dalam program Kamsa ini karena mereka melakukan pendataan secara langsung ke warga door to door.
”Harapan saya, Kamsa ini bukan hanya seremoni namun betul betul komitmen dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” ucapnya.
(ams)
tulis komentar anda