Biadab! 3 Pemuda Gilir Gadis 15 Tahun di Rumah Kontrakan
Minggu, 16 Januari 2022 - 10:10 WIB
BOGOR - Tiga pemuda diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Bogor. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, peristiwa itu bermula dari laporan dugaan tidak pencabulan terhadap korban berinisial NR (15) secara bergilir di rumah kontrakan oleh tiga pemuda pada 6 Januari 2022.
”Setelah mendapat informasi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga tersangka,” kata Dhoni, Minggu (16/1/2022).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IM (24), FMM (21) dan MF (21). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 2 unit handphone dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.”Ketiga tersangka diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” jelasnya.
Kasus dugaan pencabulan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, peristiwa itu bermula dari laporan dugaan tidak pencabulan terhadap korban berinisial NR (15) secara bergilir di rumah kontrakan oleh tiga pemuda pada 6 Januari 2022.
”Setelah mendapat informasi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga tersangka,” kata Dhoni, Minggu (16/1/2022).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IM (24), FMM (21) dan MF (21). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 2 unit handphone dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.”Ketiga tersangka diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” jelasnya.
Kasus dugaan pencabulan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(ams)
tulis komentar anda