Masuk Tangsel Tanpa SIKM, 110 Kendaraan Luar Jabodetabek Dipaksa Putar Balik
Rabu, 10 Juni 2020 - 22:02 WIB
TANGERANG SELATAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memutarbalikkan sebanyak 110 kendaraan luar Jabodetabek yang masuk tol di Kota Tangsel. Ratusan kendaraan luar daerah itu, terpaksa dipulangkan karena tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) .
Seperti diketahui, mulai 6 Juni 2020, warga luar daerah yang masuk Tangsel harus membawa SIKM. Aturan tersebut tertuang dalam perubahan Peraturan Wali Kota No19 tentang PSBB, mengikuti Peraturan Gubernur Nomor No 24 tahun 2020 Pasal 19 tertanggal 31 Mei 2020.
Kepala Dishub Kota Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan, SIKM harus dimiliki oleh masyarakat luar daerah yang hendak datang ke Jabodetabek atau sebaliknya. Hingga hari ini, sudah lima hari kebijakan itu diterapkan."Ada sebanyak 110 kendaraan yang membandel dan nekat masuk ke Kota Tangsel tanpa membawa SIKM," kata Purnama di Pemkot Tangsel, Rabu (10/6/2020).
Dilanjutkan dia, kebanyakan pengendara yang disuruh putar balik tersebut adalah mereka yang berasal dari luar daetah dan berpelat luar Jabodetabek tanpa mengantongi SIKM."Ya, kita hentikan mereka. Kita tanya para penumpangnya, dari mana, mau kemana, terus kita lihat KTP-nya. Kalau misalkan dia berpelat luar Jabodetabek, tapi KTP-nya Tangsel atau Banten itu boleh," ujarnya.
Banyaknya warga yang terjaring, kata dia, untuk rekreasi dan silaturahmi ke saudaranya sehabis Lebaran. Sehingga, tidak sempat mengurus SIKM-nya terlebih dahulu. (Baca: 12 Juni 2020, Operasional Kereta Api Jarak Jauh Kembali Normal)
"Semua yang KTP-nya luar akan ditanya ada urusan apa datang ke Tangsel? apakah mau urusan bisnis, pendidikan, atau ada keluarga ada yang sakit. Kalau tidak ada SIKM-nya, ya mohon maaf kita pulangkan," tuturnya. Meski demikian, ada juga yang hanya lewat Tangsel karena mau datang ke Kota Serang. Tetapi karena tidak punya SIKM, tetap diminta putar balik.
"Kebanyakan domisili di Bandung, Karawang, dan daerah-daerah yang berdekatan dengan Jabodetabek. Sampai hari ini, operasi masih tetap dilakukan sampai masa normal baru dan PSBB di Tangsel selesai," pungkasnya.
Seperti diketahui, mulai 6 Juni 2020, warga luar daerah yang masuk Tangsel harus membawa SIKM. Aturan tersebut tertuang dalam perubahan Peraturan Wali Kota No19 tentang PSBB, mengikuti Peraturan Gubernur Nomor No 24 tahun 2020 Pasal 19 tertanggal 31 Mei 2020.
Kepala Dishub Kota Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan, SIKM harus dimiliki oleh masyarakat luar daerah yang hendak datang ke Jabodetabek atau sebaliknya. Hingga hari ini, sudah lima hari kebijakan itu diterapkan."Ada sebanyak 110 kendaraan yang membandel dan nekat masuk ke Kota Tangsel tanpa membawa SIKM," kata Purnama di Pemkot Tangsel, Rabu (10/6/2020).
Dilanjutkan dia, kebanyakan pengendara yang disuruh putar balik tersebut adalah mereka yang berasal dari luar daetah dan berpelat luar Jabodetabek tanpa mengantongi SIKM."Ya, kita hentikan mereka. Kita tanya para penumpangnya, dari mana, mau kemana, terus kita lihat KTP-nya. Kalau misalkan dia berpelat luar Jabodetabek, tapi KTP-nya Tangsel atau Banten itu boleh," ujarnya.
Banyaknya warga yang terjaring, kata dia, untuk rekreasi dan silaturahmi ke saudaranya sehabis Lebaran. Sehingga, tidak sempat mengurus SIKM-nya terlebih dahulu. (Baca: 12 Juni 2020, Operasional Kereta Api Jarak Jauh Kembali Normal)
"Semua yang KTP-nya luar akan ditanya ada urusan apa datang ke Tangsel? apakah mau urusan bisnis, pendidikan, atau ada keluarga ada yang sakit. Kalau tidak ada SIKM-nya, ya mohon maaf kita pulangkan," tuturnya. Meski demikian, ada juga yang hanya lewat Tangsel karena mau datang ke Kota Serang. Tetapi karena tidak punya SIKM, tetap diminta putar balik.
"Kebanyakan domisili di Bandung, Karawang, dan daerah-daerah yang berdekatan dengan Jabodetabek. Sampai hari ini, operasi masih tetap dilakukan sampai masa normal baru dan PSBB di Tangsel selesai," pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda