Kesal Sering Di-bully, Pria di Tambora Sulutkan Korek Api ke Anak Rekan Kerjanya
Kamis, 13 Januari 2022 - 12:47 WIB
JAKARTA - Seorang pria berinisial R (31) melakukan aksi kekerasan terhadap seorang balita berinisial DRA (2) di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku menyulutkan korek api ke sejumlah bagian tubuh korban lantaran kesal terhadap orang tuanya.
"Alasannya adalah karena orang tua laki-laki dari balita itu suka bully pelaku karena pekerjaan," kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Korban mengalami luka bakar di sejumlah anggota tubuhnya mulai dari pipi, leher, paha, perut hingga kaki.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 9 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB. Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora pada Rabu 12 Januari 2022.
"Polsek Tambora telah menerima laporan dari masyarakat yaitu orang tua korban dari anak inisial DRA umur 2 tahun 6 bulan terkait kekerasan pada anak di bawah umur," kata dia.
Tak lama kemudian, polisi menangkap pelaku berinisial R (31) di kediamannya daerah Tambora. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
"Alasannya adalah karena orang tua laki-laki dari balita itu suka bully pelaku karena pekerjaan," kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga
Korban mengalami luka bakar di sejumlah anggota tubuhnya mulai dari pipi, leher, paha, perut hingga kaki.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 9 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB. Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora pada Rabu 12 Januari 2022.
"Polsek Tambora telah menerima laporan dari masyarakat yaitu orang tua korban dari anak inisial DRA umur 2 tahun 6 bulan terkait kekerasan pada anak di bawah umur," kata dia.
Tak lama kemudian, polisi menangkap pelaku berinisial R (31) di kediamannya daerah Tambora. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora.
Baca Juga
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
(mhd)
tulis komentar anda