Ini Tampang Paman Pemerkosa Bocah 9 Tahun di Setiabudi
Minggu, 09 Januari 2022 - 16:15 WIB
JAKARTA - Bejat! Paman memperkosa bocah berusia 9 tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan. Kini Edi Warman alias Ayah Ndut sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka.
"Anak 9 tahun telah menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri bernama Edi Warman alias Ayah Ndut," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi, Minggu (9/1/2022).
Baca juga: Fakta-fakta Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dan Pemerkosa 2 Wanita Cantik yang Divonis Mati
Predator anak ini ditangkap pada Kamis 6 Januari 2022. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk ke pihak kepolisian.
Edi ditangkap di rumahnya yang merupakan lokasi dia melakukan aksi bejatnya kemudian tersangka sudah ditahan. "Tempat lokasi pemerkosaan di kamar tersangka, Jalan Menteng Rawa Panjang, Kelurahan Mentas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Beddy.
Pemerkosaan dilakukan pada Senin 3 Januari 2022. Dari keterangan korban, dia diperkosa hingga kesakitan sebelum akhirnya dilaporkan kepada orang tuanya.
Baca juga: Nafsu Memuncak 2 Satpam Perkosa Janda di Tengah Kebun Sawit Sambil Diborgol
Ibu kandung korban Nurdjanah mendapati anaknya menangis dan curiga pada Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB lalu melapor ke Polsek Setiabudi.
Akibat perlakuan tersebut, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak.
"Anak 9 tahun telah menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri bernama Edi Warman alias Ayah Ndut," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi, Minggu (9/1/2022).
Baca juga: Fakta-fakta Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dan Pemerkosa 2 Wanita Cantik yang Divonis Mati
Predator anak ini ditangkap pada Kamis 6 Januari 2022. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk ke pihak kepolisian.
Edi ditangkap di rumahnya yang merupakan lokasi dia melakukan aksi bejatnya kemudian tersangka sudah ditahan. "Tempat lokasi pemerkosaan di kamar tersangka, Jalan Menteng Rawa Panjang, Kelurahan Mentas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Beddy.
Pemerkosaan dilakukan pada Senin 3 Januari 2022. Dari keterangan korban, dia diperkosa hingga kesakitan sebelum akhirnya dilaporkan kepada orang tuanya.
Baca juga: Nafsu Memuncak 2 Satpam Perkosa Janda di Tengah Kebun Sawit Sambil Diborgol
Ibu kandung korban Nurdjanah mendapati anaknya menangis dan curiga pada Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB lalu melapor ke Polsek Setiabudi.
Akibat perlakuan tersebut, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak.
(jon)
tulis komentar anda