Pemprov DKI Tetapkan 14 Cagar Budaya, Ini Daftarnya

Jum'at, 07 Januari 2022 - 13:36 WIB
Tugu Proklamasi merupakan salah satu cagar budaya di Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 14 cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021. Penetapan objek sebagai cagar budaya merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.

"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian cagar budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI," ujar Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Cagar Budaya, Planetarium TIM Belum Tersentuh Revitalisasi



Iwan menjelaskan, penetapan objek menjadi cagar budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.

"Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah," katanya.

Iwan membeberkan kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya antara lain berusia 50 tahun atau lebih; mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Berikut 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya:

1. Lapangan Golf Rawamangun

2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More