Ini Alasan Marbot Masjid Cabuli Anak Laki-laki Berusia 13 Tahun di Bekasi
Jum'at, 31 Desember 2021 - 16:52 WIB
BEKASI - Marbot masjid berinisial RS (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja laki-laki berusia 13 tahun di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. RS mengaku perbuatannya dilakukan karena tidak kuat menahan hasrat seksualnya.
“Tidak ada penyaluran hasrat seksual, sehingga tersangka melakukan seksual penyimpangan terhadap korban,” ungkap Kapolres Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (31/12/2021).
Aloysius menuturkan, kejadian tersebut terungkap saat orang tua korban, yakni S (40) mendapati anaknya tengah menangis. Saat ditanyakan alasan menangis, korban kemudian menceritakan kejadian pencabulan yang menimpanya.
Dari laporan orang tua korban, kemudian polisi melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan adanya barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu kaus warna hijau bermotif hitam, satu potong celana dalam berwarna putih, satu potong celana pendek warna biru hitam, satu potong miniset (kutang) berwarna cream dan satu akta kelahiran.
Atas perbuatannya, RS disangkakan dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya.
“Tidak ada penyaluran hasrat seksual, sehingga tersangka melakukan seksual penyimpangan terhadap korban,” ungkap Kapolres Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (31/12/2021).
Aloysius menuturkan, kejadian tersebut terungkap saat orang tua korban, yakni S (40) mendapati anaknya tengah menangis. Saat ditanyakan alasan menangis, korban kemudian menceritakan kejadian pencabulan yang menimpanya.
Dari laporan orang tua korban, kemudian polisi melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan adanya barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu kaus warna hijau bermotif hitam, satu potong celana dalam berwarna putih, satu potong celana pendek warna biru hitam, satu potong miniset (kutang) berwarna cream dan satu akta kelahiran.
Atas perbuatannya, RS disangkakan dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda