Keroyok Remaja Bidara Cina, 2 Anggota Mabes Polri Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 31 Desember 2021 - 16:34 WIB
JAKARTA - Dua oknum anggota Mabes Polri yang mengeroyok remaja di Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, dua oknum anggota Mabes Polri yang mengeroyok remaja di Bidara Cina masing-masing berinisial T dan S.
”Bakal ditetapkan tersangka hari Rabu depan. Saat ini masih saksi, jadi udah naik sidik (penyidikan). Penetapan tersangka hari Rabu,” kata Ahsanul, Jumat (31/12/2021).
Selain T dan S, satu orang berinisial J yang merupakan warga sipil pun ikut dijadikan tersangka. Pasalnya, saat pengeroyokan yang terjadi pada 11 November 2021 sekitar pukul 01.30 WIB lalu, J ikut terlibat.
”Penetapan tersangka karena sudah memenuhi unsur. Jadi kemarin kenapa ditunda penetapan tersangka terhadap anggota itu, karena kita belum periksa orang sipil si J ini,” ujarnya.
Ketiganya disangkakan pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Dari penyidikan mereka dinyatakan terbukti melakukan pengeroyokan terhadap remaja berusia 15 dan 18 tahun pada 11 November 2021 sekira pukul 01.30 WIB lalu.
”J dipanggil enggak datang, nanti penetapan tersangka baru kita tangkap. Belum ada alasan (tidak hadir panggilan pemeriksaan saksi), sudah kita panggil dua kali, tidak datang, berarti harus dijemput,” tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, dua oknum anggota Mabes Polri yang mengeroyok remaja di Bidara Cina masing-masing berinisial T dan S.
”Bakal ditetapkan tersangka hari Rabu depan. Saat ini masih saksi, jadi udah naik sidik (penyidikan). Penetapan tersangka hari Rabu,” kata Ahsanul, Jumat (31/12/2021).
Selain T dan S, satu orang berinisial J yang merupakan warga sipil pun ikut dijadikan tersangka. Pasalnya, saat pengeroyokan yang terjadi pada 11 November 2021 sekitar pukul 01.30 WIB lalu, J ikut terlibat.
”Penetapan tersangka karena sudah memenuhi unsur. Jadi kemarin kenapa ditunda penetapan tersangka terhadap anggota itu, karena kita belum periksa orang sipil si J ini,” ujarnya.
Ketiganya disangkakan pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Dari penyidikan mereka dinyatakan terbukti melakukan pengeroyokan terhadap remaja berusia 15 dan 18 tahun pada 11 November 2021 sekira pukul 01.30 WIB lalu.
”J dipanggil enggak datang, nanti penetapan tersangka baru kita tangkap. Belum ada alasan (tidak hadir panggilan pemeriksaan saksi), sudah kita panggil dua kali, tidak datang, berarti harus dijemput,” tutupnya.
(ams)
tulis komentar anda