Pembunuh TNI AD di Depok Divonis 17,5 Tahun Penjara
Jum'at, 31 Desember 2021 - 11:02 WIB
DEPOK - Terdakwa Ivan Victor divonis 17,5 tahun dalam kasus tewasnya anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD Sertu Yorhan Lopo di Depok. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 14 tahun.
”Menyatakan terdakwa Ivan Victor alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Menghukum terdakwa Ivan dengan pidana penjara selama 17 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat, Jumat (31/12/2021).
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Yorhan Lopo yang merupakan anggota TNI yang masih aktif. Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit terhadap keluarga korban dan rasa kehilangan terhadap kesatuannya.
Perbuatan terdakwa membuat saksi korban Adam luka, terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan. ”Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” tegasnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Ivan mengaku menerima. Selain itu jaksa juga menerima putusan tersebut. Kasus ini diregister dengan nomor perkara 420/Pid.B/2021/PN.Dpk dengan majelis hakim Muhammad Iqbal Hutabarat, Yuanne Marietta R.M dan Andi Musyafir.
Sementara JPU Alfa Dera mengatakan menerima putusan hakim. Pertimbangan pihaknya dalam menuntut terdakwa adalah ada hal memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.
”Menerimaseluruh putusan majelis hakim karena pertimbangan kami dalam tuntutan dalam hal memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Pasal yang dianggap terbukti pun sama dengan apa yang kami tuntut yaitu kesatu primair 338 KUHP dan kedua 351 ayat 1 KUHP," katanya
”Menyatakan terdakwa Ivan Victor alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Menghukum terdakwa Ivan dengan pidana penjara selama 17 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat, Jumat (31/12/2021).
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Yorhan Lopo yang merupakan anggota TNI yang masih aktif. Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit terhadap keluarga korban dan rasa kehilangan terhadap kesatuannya.
Perbuatan terdakwa membuat saksi korban Adam luka, terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan. ”Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” tegasnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Ivan mengaku menerima. Selain itu jaksa juga menerima putusan tersebut. Kasus ini diregister dengan nomor perkara 420/Pid.B/2021/PN.Dpk dengan majelis hakim Muhammad Iqbal Hutabarat, Yuanne Marietta R.M dan Andi Musyafir.
Sementara JPU Alfa Dera mengatakan menerima putusan hakim. Pertimbangan pihaknya dalam menuntut terdakwa adalah ada hal memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.
”Menerimaseluruh putusan majelis hakim karena pertimbangan kami dalam tuntutan dalam hal memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Pasal yang dianggap terbukti pun sama dengan apa yang kami tuntut yaitu kesatu primair 338 KUHP dan kedua 351 ayat 1 KUHP," katanya
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda