Ringkus Artis CA Terkait Prostitusi, Polda Metro Libatkan Polwan
Jum'at, 31 Desember 2021 - 06:20 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya melibatkan polisi wanita ( Polwan ) dalam meringkus artis berinisial CA dalam kasus dugaan prostitusi . Polisi juga melakukan penangkapan ini sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Hal demikian disampaikan oleh Kanit Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, I Made Redi dalam video yang dirilis dalam akun Instagram Kapoldametrojaya, Jumat (31/12/2021).
"Kita juga melibatkan Polwan dalam pengamanan tersebut," kata I Made Redi.
Sekadar diketahui, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA. Artis tersebut diciduk karena diduga terjerat kasus prostitusi.
Kabar tersebut dibagikan akun Instagram Kapoldametrojaya dan dibenarkan Kanit Subdit Siber, Kompol I Made Redi kepada wartawan.
"Selamat malam, di penghujung tahun ini berdasarkan laporan dari masyarakat, kami dari subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi," kata Made dalam video di akun Instagram tersebut, Jumat (31/12/2021).
Hal demikian disampaikan oleh Kanit Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, I Made Redi dalam video yang dirilis dalam akun Instagram Kapoldametrojaya, Jumat (31/12/2021).
"Kita juga melibatkan Polwan dalam pengamanan tersebut," kata I Made Redi.
Sekadar diketahui, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA. Artis tersebut diciduk karena diduga terjerat kasus prostitusi.
Kabar tersebut dibagikan akun Instagram Kapoldametrojaya dan dibenarkan Kanit Subdit Siber, Kompol I Made Redi kepada wartawan.
"Selamat malam, di penghujung tahun ini berdasarkan laporan dari masyarakat, kami dari subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi," kata Made dalam video di akun Instagram tersebut, Jumat (31/12/2021).
(mhd)
tulis komentar anda