Bikin Aipda Rudi Pandjaitan Dicopot, 2 Perampok di Jatinegara Diburu Polisi
Senin, 27 Desember 2021 - 19:20 WIB
JAKARTA - Kasus perampokan modus kempes ban di Jatinegara, Jakarta Timur berujung pencopotan Aipda Rudi Pandjaitan, anggota Polsek Pulogadung. Pasalnya, oknum polisi ini berbuat tidak ramah kepada perempuan korban perampokan yang melaporkan kasusnya ke Polsek Pulogadung.
Kini, polisi telah berhasil menangkap tiga dari lima tersangka kasus perampokan. Sementara, 2 buronan yakni MA dan B masih dikejar.
Baca juga: Perampok yang Bikin Aipda Rudi Dipindah ke Luar Polda Metro Jaya Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dua tersangka yang masih DPO memiliki peran berbeda dari tiga tersangka. Peran DPO MA mengambil tas milik Meta Kumalasari yang berisi uang Rp7 juta di dalam mobil. Mobil korban saat itu menepi dan korban diajak mengobrol oleh tersangka berinisial MW (43) yang saat ini sudah ditangkap.
Korban sebelumnya diberitahu oleh tersangka AAM (40) dan BI (31) serta MW bahwa ban mobilnya bocor yang ternyata itu bohong. Adapun tersangka lain berinisial B berperan membonceng MA. “Membonceng MA untuk mendekati mobil kemudian mengambil tas korban,” ujar Zulpan, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Murka, Keluarkan Aipda Rudi dari Wilayahnya
Dia menjelaskan uang Rp7 juta yang diambil MA dibagi kepada 3 tersangka yang sudah ditangkap yakni MW, AAM, dan BI dengan jumlah yang berbeda-beda. Sisanya diambil oleh B dan MA.
Tiga tersangka ditangkap di Jakarta dalam jangka waktu 20-22 Desember 2021. Barang bukti dalam kasus ini adalah CCTV, 3 sepeda motor, 2 helm, dan setelan pakaian yang digunakan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kini, polisi telah berhasil menangkap tiga dari lima tersangka kasus perampokan. Sementara, 2 buronan yakni MA dan B masih dikejar.
Baca juga: Perampok yang Bikin Aipda Rudi Dipindah ke Luar Polda Metro Jaya Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dua tersangka yang masih DPO memiliki peran berbeda dari tiga tersangka. Peran DPO MA mengambil tas milik Meta Kumalasari yang berisi uang Rp7 juta di dalam mobil. Mobil korban saat itu menepi dan korban diajak mengobrol oleh tersangka berinisial MW (43) yang saat ini sudah ditangkap.
Korban sebelumnya diberitahu oleh tersangka AAM (40) dan BI (31) serta MW bahwa ban mobilnya bocor yang ternyata itu bohong. Adapun tersangka lain berinisial B berperan membonceng MA. “Membonceng MA untuk mendekati mobil kemudian mengambil tas korban,” ujar Zulpan, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Murka, Keluarkan Aipda Rudi dari Wilayahnya
Dia menjelaskan uang Rp7 juta yang diambil MA dibagi kepada 3 tersangka yang sudah ditangkap yakni MW, AAM, dan BI dengan jumlah yang berbeda-beda. Sisanya diambil oleh B dan MA.
Tiga tersangka ditangkap di Jakarta dalam jangka waktu 20-22 Desember 2021. Barang bukti dalam kasus ini adalah CCTV, 3 sepeda motor, 2 helm, dan setelan pakaian yang digunakan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda