Beraksi 12 Kali di Pulogadung, Pencuri Kaca Spion Mobil Diringkus
Kamis, 23 Desember 2021 - 18:41 WIB
JAKARTA - Petugas Polsek Pulogadung, Jakarta Timur meringkus FN (22) pelaku spesialis pencuri spion mobil . Dalam melancarkan aksinya pelaku bekerja seorang diri dan sudah beraksi sebanyak 12 kali.
Kabag Humas Polres Jakarta Timur , Kompol Susida mengatakan, pelaku dibekuk di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu, 15 Desember 20201 lalu. "Pelaku sudah 12 kali melakukan aksinya semua di wilayah Pulogadung," kata Susida di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).
Saat digerebek di kediamannya, FN tak berkutik dan tidak melakukan perlawanan. Kepada polisi, FN mengaku beraksi seorang diri dan sudah menggasak puluhan spion mobil.
Susida menuturkan, 12 lokasi tempat pelaku melancarkan aksinya antara lain dekat SMP 47 Rawamangun, dekat makam Pangeran Jayakarta, Jalan Batu Wulung Kayu Putih, Sodong Cipinang, Jalan Kayu Mas, Jalan Ketoprak Cipinang, Jalan Ampera Rawamangun, Pasar Ampera Rawamangun, Sumur Bor Cakung, Jalan Pulonangka, Jalan Jati, dan Rawamangun.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor matic, kaus berwarna oranye dan celana berwarna cream. "Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," ucapnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Kabag Humas Polres Jakarta Timur , Kompol Susida mengatakan, pelaku dibekuk di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu, 15 Desember 20201 lalu. "Pelaku sudah 12 kali melakukan aksinya semua di wilayah Pulogadung," kata Susida di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).
Saat digerebek di kediamannya, FN tak berkutik dan tidak melakukan perlawanan. Kepada polisi, FN mengaku beraksi seorang diri dan sudah menggasak puluhan spion mobil.
Susida menuturkan, 12 lokasi tempat pelaku melancarkan aksinya antara lain dekat SMP 47 Rawamangun, dekat makam Pangeran Jayakarta, Jalan Batu Wulung Kayu Putih, Sodong Cipinang, Jalan Kayu Mas, Jalan Ketoprak Cipinang, Jalan Ampera Rawamangun, Pasar Ampera Rawamangun, Sumur Bor Cakung, Jalan Pulonangka, Jalan Jati, dan Rawamangun.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor matic, kaus berwarna oranye dan celana berwarna cream. "Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," ucapnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(hab)
tulis komentar anda