Polisi Bakal Tindak Tegas Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Kamis, 23 Desember 2021 - 08:49 WIB
Polisi bakal tindak tegas pesta kembang api malam tahun baru. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang masyarakat DKI Jakarta merayakan malam pergantian Tahun Baru 2022 dengan menggunakan kembang api. Masyarakat yang tetap bandel akan menyalakan kembang api maupun petasan akan dikenakan sanksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, masyarakat yang tetap ngeyel melakukan perayaan dengan kembang api akan dikenakan sanksi tegas, kita siagakan petugas patroli untuk melakukan penyisiran.

”Iya kan melanggar ketertiban umum, KUHP-nya juga kena, melanggar protokol kesehatan,” kata Zulpan, Kamis (23/12/2021).



Menurut dia, bahwa masyarakat yang tetap memainkan kembang api maupun petasan akan mendapat sanksi. Pelanggaran yang dikenakan masyarakat akan terancam melanggar ketertiban umum dan langsung diamankan.

Zulpan menjelaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk menekan terjadinya kerumunan yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19.”Biasanya kan pesta tahun baru diselenggarakan Pemda baik itu di Ancol dan HI. Nah tahun ini saya rasa ini tahun kedua pandemi ya,” ujarnya.

Meski demikian dia tidak menjelaskan perihal sanski yang akan diterima oleh masyarakat bandel menyalakan kembang api. ”Tergantung ya. Saya engga bisa ngomong dulu karena belum ada yang melakukan. Yang jelas ada sanksi,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More