Gegara Sering Gonta-ganti Motor, Maling Kawakan Ini Diciduk Polisi
Selasa, 21 Desember 2021 - 14:08 WIB
DEPOK - Petugas Polsek Beji, Kota Depok menangkap YG (26) pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi sebanyak 20 kali. YG diciduk lantaran warga curiga melihat tersangka kerap berganti sepeda motor di tempat kosnya.
Kapolsek Beji Kompol Agus Khaeron mengatakan, YG beraksi bersama seorang pelaku berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan terhadap YG bermula dari kecurigaan warga di sekitar tempat kos tersangka.
"Warga curiga karena YG ini selalu gonta-ganti sepeda motor. Selanjutnya dilaporkan ke kami," kata Agus kepada wartawan Selasa (21/12/2021). Petugas yang mendapat laporan itu melakukan penyelidikan dan meminta keteranga dari YG.
Setelah dilakukan pemeriksaan YG mengakui selama ini kerap melakukan pencurian di sejumlah tempat di Depok. Sasarannya sepeda motor yang tidak dikunci stang.
"Tersangka sudah 20 kali mencuri. Mencari motor yang tidak dikunci stang, selanjutnya didorong bersaa tersangka F," ujarnya.
Agus menuturkan, saat ditangkap pelaku tidak melawan dan di tempat kos tersebut ditemukan sejumlah barang bukti motor diduga hasil curian empat unit. Motor hasil curian dijual kembali secara utuh ataupun dicopot satu per satu bagiannya.
"Satu unit, pelaku bisa menjual hingga Rp2 juta. Pengakuannya uang hasil penjualan motor curian untuk untuk hidup sehari-hari," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman di atas lima tahun.
Kapolsek Beji Kompol Agus Khaeron mengatakan, YG beraksi bersama seorang pelaku berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan terhadap YG bermula dari kecurigaan warga di sekitar tempat kos tersangka.
"Warga curiga karena YG ini selalu gonta-ganti sepeda motor. Selanjutnya dilaporkan ke kami," kata Agus kepada wartawan Selasa (21/12/2021). Petugas yang mendapat laporan itu melakukan penyelidikan dan meminta keteranga dari YG.
Setelah dilakukan pemeriksaan YG mengakui selama ini kerap melakukan pencurian di sejumlah tempat di Depok. Sasarannya sepeda motor yang tidak dikunci stang.
"Tersangka sudah 20 kali mencuri. Mencari motor yang tidak dikunci stang, selanjutnya didorong bersaa tersangka F," ujarnya.
Agus menuturkan, saat ditangkap pelaku tidak melawan dan di tempat kos tersebut ditemukan sejumlah barang bukti motor diduga hasil curian empat unit. Motor hasil curian dijual kembali secara utuh ataupun dicopot satu per satu bagiannya.
"Satu unit, pelaku bisa menjual hingga Rp2 juta. Pengakuannya uang hasil penjualan motor curian untuk untuk hidup sehari-hari," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman di atas lima tahun.
(hab)
tulis komentar anda