Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Karyawan Toko Bunuh Bosnya
Selasa, 21 Desember 2021 - 11:44 WIB
TANGERANG - Seorang pegawai toko mebel di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dibekuk polisi karena membunuh bosnya sendiri, yaitu AS (61). Tersangka berinisial AR itu diketahui tega menghabisi nyawa bosnya karena sakit hati atas perkataan korban saat menolak meminjamkan uang kepada AR.
"Peristiwa ini didahului saat pelaku mendapat perlakuan dari majikannya atau korban, dari kata-kata yang mengakibatkan pelaku sakit hati," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (21/12/2021).
Sebelum peristiwa itu terjadi, AR mendatangi korban dengan maksud meminjam uang pada tanggal 10 Desember 2021. Namun, korban menolak dan mengucapkan perkataan yang membuat pelaku sakit hati. Hal itu membuat AR gelap mata, dan berniat menghabisi nyawa bosnya.
"Pelaku lalu menyusun rencana, dengan membawa sebuah kayu balok, dan menyusul ke korban yang sedang menonton TV di kamar. Melihat ada kesempatan, pelaku melakukan mengayunkan balok itu ke kepala korban," sambungnya.
Setelah menganiaya korban, tersangka langsung menggondol tas korban yang berisi sejumlah uang dan melarikan motor milik korban. 10 hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka di rumah mertuanya kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
"Sampai saat ini motor milik korban masih berada di Cirebon. Korban langsung meninggal di tempat," ucap Deonijiu.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
"Kita langsung bertindak seusai ada laporan dan selang sepuluh (hari), pelaku ditangkap. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
"Peristiwa ini didahului saat pelaku mendapat perlakuan dari majikannya atau korban, dari kata-kata yang mengakibatkan pelaku sakit hati," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga
Sebelum peristiwa itu terjadi, AR mendatangi korban dengan maksud meminjam uang pada tanggal 10 Desember 2021. Namun, korban menolak dan mengucapkan perkataan yang membuat pelaku sakit hati. Hal itu membuat AR gelap mata, dan berniat menghabisi nyawa bosnya.
"Pelaku lalu menyusun rencana, dengan membawa sebuah kayu balok, dan menyusul ke korban yang sedang menonton TV di kamar. Melihat ada kesempatan, pelaku melakukan mengayunkan balok itu ke kepala korban," sambungnya.
Setelah menganiaya korban, tersangka langsung menggondol tas korban yang berisi sejumlah uang dan melarikan motor milik korban. 10 hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka di rumah mertuanya kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
"Sampai saat ini motor milik korban masih berada di Cirebon. Korban langsung meninggal di tempat," ucap Deonijiu.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga
"Kita langsung bertindak seusai ada laporan dan selang sepuluh (hari), pelaku ditangkap. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
(mhd)
tulis komentar anda