Napi Lapas Tangerang yang Kabur Sedang Jalani Hukuman Selama 29 Tahun
Selasa, 14 Desember 2021 - 20:11 WIB
TANGERANG - Napi Lapas Tangerang bernama Adam bin Musa yang kabur diketahui sedang menjalani masa hukuman selama 29 tahun.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan, Adam dijatuhi hukuman 13 tahun atas kasus pertama dan pidana kasus kedua selama 16 tahun di mana Adam sudah menjalani masa hukuman selama 5 tahun penjara. “Dua kasus itu sama yakni narkotika," ujarnya, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Napi Kabur, Oknum Petugas Lapas Tangerang Diduga Melanggar Prosedur
Pihaknya bersama Polda Riau terus melakukan pengejaran. “Sejak awal semua wilayah yang menjadi potensi pelarian termasuk Riau sudah kita tuju," ucapnya.
Dia enggan menjelaskan lebih lanjut alasan ataupun penyebab napi narkotika tersebut melarikan diri. "Kalau itu (alasan) kita harus tanya yang bersangkutan. Nanti kalau sudah tertangkap akan kita periksa keseluruhan," kata Rika.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan, Adam dijatuhi hukuman 13 tahun atas kasus pertama dan pidana kasus kedua selama 16 tahun di mana Adam sudah menjalani masa hukuman selama 5 tahun penjara. “Dua kasus itu sama yakni narkotika," ujarnya, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Napi Kabur, Oknum Petugas Lapas Tangerang Diduga Melanggar Prosedur
Pihaknya bersama Polda Riau terus melakukan pengejaran. “Sejak awal semua wilayah yang menjadi potensi pelarian termasuk Riau sudah kita tuju," ucapnya.
Dia enggan menjelaskan lebih lanjut alasan ataupun penyebab napi narkotika tersebut melarikan diri. "Kalau itu (alasan) kita harus tanya yang bersangkutan. Nanti kalau sudah tertangkap akan kita periksa keseluruhan," kata Rika.
(jon)
tulis komentar anda