Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Selasa, 07 Desember 2021 - 20:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19. Isinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kepgub itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Anies Baswedan: Jakarta Rumah untuk Semua!



"Menetapkan PPKM dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 hari terhitung 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," dikutip dari Kepgub tersebut, Selasa (7/12/2021).

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan peningkatan level PPKM itu harus dihadapi dan dijalani untuk menekan penularan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Biasanya momentum libur diikuti peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 sehingga harus dilakukan langkah pencegahan, salah satunya dengan membatasi aktivitas masyarakat lebih ketat.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Wagub Ariza: Nanti DKI Menyesuaikan

Dengan kenaikan PPKM menjadi level 3, sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha non-esensial dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen kerja dari kantor (WFO). Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 75 persen nantinya menjadi maksimal 50 persen.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More