Marak Kecelakaan, Dishub DKI dan KNKT Audit Jam Kerja Sopir Bus Transjakarta
Selasa, 07 Desember 2021 - 08:15 WIB
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggandeng Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan penyelidikan internal di PT Transjakarta. Hal itu menyangkut jam kerja para pramudi bus Transjakarta yang diduga bekerja lebih dari waktunya (overtime).
"Kami bersama KNKT akan melakukan audit secara menyeluruh. Kita akan lihat hasilnya," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Diketahui, Bus Transjakarta mengalami rentetan kecelakaan belakangan ini. Diduga kecelakaan bus Transjakarta itu dikarenakan pengemudi kelelahan.
Baca juga: Tekan Kasus Kecelakaan, Dishub DKI Minta Transjakarta Pasang Teknologi Pengawas Sopir
Menurut Syafrin, hasil dari audit tersebut akan disampaikan untuk segera dilakukan perbaikan. Baik oleh PT Transjakarta maupun operator penyedia bus.
"Dari rekomendasi ini tentu kami berharap akan dilaksanakan secara penuh, apakah itu oleh Transjakarta atau Pemprov maupun operator selaku layanan bus," tutup Syafrin.
Lihat Juga: Peristiwa Muharram: Allah Taala Mengangkat Nabi Idris ke Langit Ketika Berusia 365 Tahun
"Kami bersama KNKT akan melakukan audit secara menyeluruh. Kita akan lihat hasilnya," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Diketahui, Bus Transjakarta mengalami rentetan kecelakaan belakangan ini. Diduga kecelakaan bus Transjakarta itu dikarenakan pengemudi kelelahan.
Baca juga: Tekan Kasus Kecelakaan, Dishub DKI Minta Transjakarta Pasang Teknologi Pengawas Sopir
Menurut Syafrin, hasil dari audit tersebut akan disampaikan untuk segera dilakukan perbaikan. Baik oleh PT Transjakarta maupun operator penyedia bus.
"Dari rekomendasi ini tentu kami berharap akan dilaksanakan secara penuh, apakah itu oleh Transjakarta atau Pemprov maupun operator selaku layanan bus," tutup Syafrin.
Lihat Juga: Peristiwa Muharram: Allah Taala Mengangkat Nabi Idris ke Langit Ketika Berusia 365 Tahun
(thm)
tulis komentar anda