PPKM Level 2, Kapasitas Bus Transjakarta Tetap 100 Persen
Senin, 06 Desember 2021 - 10:05 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan jadwal operasional bus Transjakarta kembali menyesuaikan setelah wilayahnya kembali turun ke Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Operasional Transjakarta kembali menyesuaikan dari pukul 05.00-22.30 WIB.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris mengatakan, penyesuaian waktu layanan ini mulai berlaku hari ini, memfasilitasi seluruh masyarakat dengan angkutan malam hari (AMARI) bus Transjakarta.
”Meskipun ada penyesuaian waktu, namun untuk kapasitan angkutan tetap diberlakukan 100 persen di seluruh rute layanan BRT Transjakarta (Koridor 1 - Koridor 13) dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Angelina, Senin (6/12/2021).
Adapun, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1421 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease.
”Sedangkan pemberhentian operasi sementara dua mitra operator Transjakarta beberapa waktu lalu tidak memiliki dampak terhadap layanan Transjakarta kepada masyarakat, dan Transjakarta tetap beroperasi normal,” tuturnya.
Untuk diketahui, PT Transjakarta menghentikan operasi bus dari operator Steady Safe dan Mayasari Bakti. Hal tersebut dilakukan menyusul rentetan kecelakaan armada bus Transjakarta pada Kamis 2 Desember dan Jumat 3 Desember 2021.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris mengatakan, penyesuaian waktu layanan ini mulai berlaku hari ini, memfasilitasi seluruh masyarakat dengan angkutan malam hari (AMARI) bus Transjakarta.
”Meskipun ada penyesuaian waktu, namun untuk kapasitan angkutan tetap diberlakukan 100 persen di seluruh rute layanan BRT Transjakarta (Koridor 1 - Koridor 13) dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Angelina, Senin (6/12/2021).
Adapun, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1421 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease.
”Sedangkan pemberhentian operasi sementara dua mitra operator Transjakarta beberapa waktu lalu tidak memiliki dampak terhadap layanan Transjakarta kepada masyarakat, dan Transjakarta tetap beroperasi normal,” tuturnya.
Untuk diketahui, PT Transjakarta menghentikan operasi bus dari operator Steady Safe dan Mayasari Bakti. Hal tersebut dilakukan menyusul rentetan kecelakaan armada bus Transjakarta pada Kamis 2 Desember dan Jumat 3 Desember 2021.
(ams)
tulis komentar anda