PWNU DKI: Keputusan Muktamar Harus Mengacu AD/ART dan Hasil Konbes NU

Kamis, 02 Desember 2021 - 09:27 WIB
Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Muzakki Kholis. Foto: Ist
JAKARTA - Perhelatan Muktamar ke 34 NU yang sedianya terlaksana pada tanggal 23-25 Desember 2021 di Lampung hampir pasti diundur. Pasalnya, pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 terkait pengetatan libur Natal dan tahun baru ( Nataru ) yang dimulai tanggal 20 Desember hingga 2 Januari 2021.

Dinamika terus terjadi, salah satunya adalah permintaan untuk memajukan muktamar sesuai dengan instruksi yang disampaikan pejabat Rais Aam PBNU, Kiai Miftahul Akhyar kepada Panitia Muktamar.

Menanggapi dinamika yang terjadi, menurut Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Muzakki Kholis, Muktamar NU harus mendahulukan kepentingan yang membawa maslahah untuk umat bukan syahwat berkuasa untuk mengganti Ketua Umum PBNU.



Untuk itu, menurut Kiai yang biasa disapa Kang Kholis ini, semua pihak yang mempunyai kewenangan dalam perhelatan Muktamar ke 34 NU harus duduk bareng bermusyawarah dengan mengesampingkan ego masing-masing demi kepentingan umat yang lebih besar. Hal demikian, sambungnya, agar tercipta suasana yang teduh dan damai.

"Semua pihak harus duduk bareng bermusyawarah dengan melepas ego masing-masing serta menahan diri agar tercipta suasana yang teduh dan damai menjelang Muktamar nanti," kata Kang Kholis.

Semua keputusan terkait pelaksanaan muktamar harus merujuk kepada hasil Konferensi Besar (Konbes) dan AD/ART NU di mana Muktamar harus diputuskan bersama antara Pj Rais Aam dan Ketum PBNU bukan oleh salah satunya.

"Jika waktu muktamar sudah diputuskan oleh Pj. Rais Aam dan Ketum PBNU, saya berharap dan memohon dengan sangat kepada semua PWNU dan PCNU agar dapat mentaati keputusan tersebut, apapun itu,” terang Kang Kholis.

Dia berharap, keputusan kapan Muktamar NU dilaksanakan segera dimusyawarahkanolehPj Rais Aam yaitu KH Miftachul Akhyar bersama Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj.

"Keduanya harus segera bertemu dan berunding untuk menentukan kapan pelaksanaan Muktamar ke 34,” harap Kang Kholis.

Tentunya, masih kata Kang Kholis, keputusan tersebut tetap memperhatikan aturan organisasi dan mempertimbangkan kemaslahatan bersama.Namun, tambahnya, siapapun yang tidak mentaati keputusan ini harus dikenakan sanksi organisasi sesuai aturan yang berlaku.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More