Polisi Larang Reuni 212, Sanksi Tegas Disiapkan jika Melanggar
Kamis, 02 Desember 2021 - 07:16 WIB
JAKARTA - Polri memastikan tidak memperbolehkan aksi Reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang diakibatkan dari kerumunan massa apabila kegiatan itu nekat dilaksanakan.
"Tidak diperbolehkan (Reuni 212), Polda Metro sudah bilang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Rusdi menekankan, polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya, telah menyiapkan sanksi tegas kepada orang-orang yang nekat mengikuti aksi tersebut.
"Kita lihat saja, Polda Metro Jaya mempersiapkan langkah antisipasi. Yang pasti telah menyiapkan langkahnya," ujar Rusdi.
Sementara, Polda Metro Jaya menerapkan tindak pidana bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi Reuni 212, hari ini.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya tidak memberikan izin kegiatan aksi Reuni 212 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dikenakan tindak pidana.
"Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat dipidana," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu 1 Desember 2021.
"Tidak diperbolehkan (Reuni 212), Polda Metro sudah bilang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Rusdi menekankan, polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya, telah menyiapkan sanksi tegas kepada orang-orang yang nekat mengikuti aksi tersebut.
"Kita lihat saja, Polda Metro Jaya mempersiapkan langkah antisipasi. Yang pasti telah menyiapkan langkahnya," ujar Rusdi.
Sementara, Polda Metro Jaya menerapkan tindak pidana bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi Reuni 212, hari ini.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya tidak memberikan izin kegiatan aksi Reuni 212 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dikenakan tindak pidana.
"Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat dipidana," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu 1 Desember 2021.
(mhd)
tulis komentar anda