Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkot Bekasi Bakal Gunakan SIKM Selama Libur Nataru

Selasa, 30 November 2021 - 10:19 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: Dok/MNC Portal
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memberlakukan kembali surat izin keluar masuk ( SIKM ) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di masa libur Natal dan tahun baru ( Nataru ). Upaya tersebut untuk menekan potensi penularan Covid-19 selama masa liburan.

“Bukan hanya imbauan. Nanti kita lakukan sama seperti Dishub dan Polres buat, seperti tahun lalu, surat izin keluar masuk,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada wartawan, Selasa 29 November 2021.

Meski begitu, Rahmat meminta warganya untuk menahan diri selama masa liburan berlangsung. Apalagi, bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan keluar kota. Oleh karenanya SIKM pun segera diberlakukan.



Mengingat, tambah Rahmat, lonjakan kasus Covid-19 pernah terjadi selama masa libur lebaran pada Juli 2021. Saat itu, masih ditemukan warga yang abai untuk melakukan pelaporan untuk dilakukan pelacakan.

“Karena kondisi sekarang ini kan tidak terduga, apalagi itu Omicron. Yang katanya dari Afrika. Itu yang sudah divaksin aja kena, apalagi yang belum. Ini kan harus jadi perhatian betul,” sambungnya.

Dirinya juga memastikan telah menyiagakan sejumlah fasilitas kesehatan pada tiap-tiap kecamatan. Hal ini untuk tetap melakukan pengecekan apabila masih ada warga yang melakukan perjalanan luar kota.

“Mereka sudah diimbau untuk segera ke fasilitas kesehatan, ada proses surat perjalanan juga. Sehingga kita juga mendeteksi gampang,” tutupnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More