Ojek Online Mulai Operasional Senin Besok, Syarat Ini Harus Dipenuhi

Minggu, 07 Juni 2020 - 10:18 WIB
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liouto mengeluarkan SK No105 Tahun 2020, yang di antaranya mengatur operasional kembali ojek online mulai, Senin (8/6/2020). Foto/Ilustrasi/SINDOnews.dok
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liouto mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan COVID-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Surat Keputusan itu di antaranya mengatur ojek online yang mulai kembali beroperasi Senin (8/6/2020) besok. Ada beberapa syarat operasional ojek online pada masa transisi. Di antaranya yaitu pengemudi wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan hand sanitizer. (Baca juga: Larangan Angkut Penumpang Bagi Ojek Online Saat New Normal, Ini Kata Kemenhub)

"Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang berlaku pembatasan sosial berskala lokal," kata Syafrin seperti yang dikutip dalam SK yang diundangkan pada Sabtu (5/6/2020) itu. (Baca juga: Kemendagri Tegaskan Tak Pernah Larang Operasional Ojek)

Pengemudi ojek online juga diminta untuk menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin setiap habis mengangkut penumpang. Termasuk menggunakan jaket dan hal-hal sesuai aplikasi.

Selain itu, perusahaan aplikasi wajib menerapkan peraturan geofencing sehingga pengemudi tidak beroperasi pada PSBL.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More