3 Jaksa Ditunjuk Tangani Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok
Selasa, 23 November 2021 - 07:58 WIB
DEPOK - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menyatakan bahwa berkas tersangka Ivan Viktor Detham (28) sudah lengkap (P21) secara formil dan materil yang telah ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Metro Depok dalam kasus pembunuhan anggota TNI, Sertu Yohan Lopo dan penusuk satu warga sipil berinisial A.
”Bahwa Ivan Viktor Dethan (28) yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro Depok pada Senin 21 November 2021 telah diserahkan kepada Jaksa Peneliti Kejari Depok beserta barang bukti pisau yang digunakan untuk melakukan perbuatannya,” kata Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat, Selasa (23/11/2021).
Menurut dia, bahwa dalam kasus tersebut Kejari Depok telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum di mana untuk menangani kasus ini terdiri dari Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono dan Ramdhan. ”Kami telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang diserahkan Penyidik Polres metro Depok,” ucapnya.
Ivan Viktor Detham alias Ivan pada Senin (22/11/2021) ditahan dirumah tahanan negara selama 20 hari kedepan. Andi menambahkan bahwa selanjutnya jaksa dalam waktu dekat akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk proses persidangan.
Ivan sendiri akan didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 338 KUHP subsider, Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Di mana yang bersangkutan diketahui disangkakan atau didakwakan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.
Seperti diketahui, sesosok mayat di Jalan Patoembak, Kelurahan Hajarmukti, Kecamatan Cimanggis, Depok pada 23 September lalu. Diketahui bahwa jasad tersebut adalah anggota TNI, Sertu Yorhan Lopo. Korban ditemukan tak bernyawa terlebih dengan luka tusuk di bagian dada akibat dibunuh oleh pelaku.
Selain Yorhan, adapun satu korban lainnya yakni warga sipil berinisial A yang juga mengalami luka tusuk pada bagian paha. Ivan selaku pembunuh ditangkap polisi pada 23 September di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
”Bahwa Ivan Viktor Dethan (28) yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro Depok pada Senin 21 November 2021 telah diserahkan kepada Jaksa Peneliti Kejari Depok beserta barang bukti pisau yang digunakan untuk melakukan perbuatannya,” kata Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat, Selasa (23/11/2021).
Menurut dia, bahwa dalam kasus tersebut Kejari Depok telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum di mana untuk menangani kasus ini terdiri dari Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono dan Ramdhan. ”Kami telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang diserahkan Penyidik Polres metro Depok,” ucapnya.
Ivan Viktor Detham alias Ivan pada Senin (22/11/2021) ditahan dirumah tahanan negara selama 20 hari kedepan. Andi menambahkan bahwa selanjutnya jaksa dalam waktu dekat akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk proses persidangan.
Ivan sendiri akan didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 338 KUHP subsider, Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Di mana yang bersangkutan diketahui disangkakan atau didakwakan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.
Seperti diketahui, sesosok mayat di Jalan Patoembak, Kelurahan Hajarmukti, Kecamatan Cimanggis, Depok pada 23 September lalu. Diketahui bahwa jasad tersebut adalah anggota TNI, Sertu Yorhan Lopo. Korban ditemukan tak bernyawa terlebih dengan luka tusuk di bagian dada akibat dibunuh oleh pelaku.
Selain Yorhan, adapun satu korban lainnya yakni warga sipil berinisial A yang juga mengalami luka tusuk pada bagian paha. Ivan selaku pembunuh ditangkap polisi pada 23 September di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
(ams)
tulis komentar anda