Nirina Zubir Ingin Aset Keluarganya Kembali, Begini Jawaban BPN DKI

Kamis, 18 November 2021 - 20:50 WIB
Artis Nirina Zubir menginginkan aset miliknya sang ibunda yang digasak mantan ART Riri Khasmita, bisa kembali ke tangan keluarganya.Foto/MPI/Indra Purnomo
JAKARTA - Artis Nirina Zubir menginginkan aset miliknya sang ibunda yang digasak mantan asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita, bisa kembali ke tangan keluarganya. Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta akan segera memutuskan apakah Nirina bisa mendapatkan kembali hak-haknya atas tanah/bangunan tersebut.

Nirina meminta pihak BPN dan instansi terkait agar mempermudah peralihan kembali aset-aset yang sudah dirampas ART-nya tersebut. "Saya mohon kepada pihak terkait di sini dari BPN, dari Kanwil, perbankan untuk mempermudahkan agar hak-hak kami bisa kembali," kata Nirina dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).

Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengatakan, pihaknya segera memutuskan apakah Nirina bisa mendapatkan kembali hak-haknya atas tanah/bangunan yang telah digasak oleh Riri.



"Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain, menghormati hukum. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan kita kembalikan haknya," kata Dwi.

Dwi memaparkan, ada enam sertifikat tanah/bangunan milik keluarga Nirina yang kepemilikannya telah beralih kepada tersangka Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Adapun dua sertifikat di antaranya diagunkan ke bank senilai total Rp8,4 miliar.

"Dari itu (6 sertifikat) juga ada hak tanggungan di dua bank nilainya juga tidak kecil. Ada yang Rp5 miliar, Rp1,2 miliar, dan Rp1,2 miliar lagi," paparnya.

Dwi menambahkan, ada juga dua bidang tanah yang sudah dijual ke pihak ketiga ada sebanyak tiga orang yang sudah membeli tanah/bangunan milik keluarga Nirina itu. "Di sini juga ada tiga nama penjual yang kemungkinan beriktikad baik nanti akan didalami polisi. Itu yang harus diperhatikan juga kepentingan masyarakat lain, sehingga tentu nanti putusan yang akan menentukan balik namanya," katanya.

Adapun Nirina menjadi korban praktik mafia tanah. Tak tanggung-tanggung aset keluarga besar Nirina mencapai Rp17 miliar digasak ART-nya.

Sementara Polda Metro Jaya sudah menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni ART keluarga Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditahan juga berasal dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More