Polisi Tahan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah dengan Korban Nirina Zubir
Rabu, 17 November 2021 - 19:51 WIB
JAKARTA - Polisi telah menetapkan 5 tersangka kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir dan keluarganya. Dari 5 tersangka itu, tiga di antaranya ditahan. Untuk 2 tersangka lain akan dijadwalkan pemanggilan oleh penyidik dalam waktu dekat.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, satu dari tiga tersangka yang ditahan adalah Riri Khasmita yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dari keluarga Nirina. Riri adalah otak aksi mafia tanah dalam kasus ini. "Iya kita menggambarkannya seperti itu karena barang itu (sertifikat tanah) ada dalam penguasaannya," ujarnya, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Dilaporkan Terkait Penyekapan ART, Nirina Zubir Sambangi Polda Metro Jaya
Dia menuturkan 3 tersangka lain yakni notaris. Mereka turut serta dalam proses jual beli sertifikat tanah. Atas perbuatannya, 5 tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Aset keluarga besar Nirina mencapai Rp17 miliar yang digasak ART-nya. Istri Ernest Cokelat ini menjelaskan sebelum ibunda meninggal dunia dirinya sempat meminta tolong pada Riri untuk mengurus aset miliknya yang berupa surat tanah. Pasalnya, ibu kandung Nirina mengira surat tanah miliknya telah hilang.
"Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada asisten rumah tangga pada 2009 untuk diurus suratnya. Namun, alih-alih diurus surat tersebut disalahgunakan dengan mengubah nama kepemilikan," ungkap Nirina.
Baca juga: Aset Rp17 Miliar Digasak ART, Nirina Zubir: Saya Sakit Hati
Aset ini diketahui berupa 6 sertifikat tanah yang digelapkan oleh Riri dan suaminya. Dua di antaranya berupa tanah kosong, sementara empat lainnya tanah dengan bangunan. Selain itu, dua aset sudah dijual kemudian 4 sisanya digadaikan ke bank.
Nirina menyebut uang hasil penjualan tanah tersebut untuk modal bisnis ayam frozen asistennya. Kini bisnis asistennya sudah memiliki 5 cabang. "Diam-diam (surat tanah) ditukar dengan nama mereka. Surat tersebut dijual dan dipakai untuk cabang ayam frozen yang saat ini sudah ada 5 cabang," ujarnya.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, satu dari tiga tersangka yang ditahan adalah Riri Khasmita yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dari keluarga Nirina. Riri adalah otak aksi mafia tanah dalam kasus ini. "Iya kita menggambarkannya seperti itu karena barang itu (sertifikat tanah) ada dalam penguasaannya," ujarnya, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Dilaporkan Terkait Penyekapan ART, Nirina Zubir Sambangi Polda Metro Jaya
Dia menuturkan 3 tersangka lain yakni notaris. Mereka turut serta dalam proses jual beli sertifikat tanah. Atas perbuatannya, 5 tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Aset keluarga besar Nirina mencapai Rp17 miliar yang digasak ART-nya. Istri Ernest Cokelat ini menjelaskan sebelum ibunda meninggal dunia dirinya sempat meminta tolong pada Riri untuk mengurus aset miliknya yang berupa surat tanah. Pasalnya, ibu kandung Nirina mengira surat tanah miliknya telah hilang.
"Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada asisten rumah tangga pada 2009 untuk diurus suratnya. Namun, alih-alih diurus surat tersebut disalahgunakan dengan mengubah nama kepemilikan," ungkap Nirina.
Baca juga: Aset Rp17 Miliar Digasak ART, Nirina Zubir: Saya Sakit Hati
Aset ini diketahui berupa 6 sertifikat tanah yang digelapkan oleh Riri dan suaminya. Dua di antaranya berupa tanah kosong, sementara empat lainnya tanah dengan bangunan. Selain itu, dua aset sudah dijual kemudian 4 sisanya digadaikan ke bank.
Nirina menyebut uang hasil penjualan tanah tersebut untuk modal bisnis ayam frozen asistennya. Kini bisnis asistennya sudah memiliki 5 cabang. "Diam-diam (surat tanah) ditukar dengan nama mereka. Surat tersebut dijual dan dipakai untuk cabang ayam frozen yang saat ini sudah ada 5 cabang," ujarnya.
(jon)
tulis komentar anda