Anak Nia Daniaty Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Pelapor juga Harusnya Tersangka

Kamis, 11 November 2021 - 19:31 WIB
Kuasa Hukum Olivia, Susanti Agustina, menyebutkan, dalam kasus tersebut Agustin selaku pelapor dituding juga ikut membantu kliennya. Foto: MPI/Dok
JAKARTA - Polisi telah menetapkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) sebagai tersangka kasus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) bodong. Saat ini Olivia tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Olivia, Susanti Agustina, membenarkan bahwa kliennya diperiksa sebagai tersangka. Namun menurut Susanti, seharusnya Agustin juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Oi tersangka, turut sertanya adalah ibu Agustin. Kenapa? Karena fakta-fakta hukum, fakta-fakta otentik, banyak yang dilakukan ibu Agustin," kata Susanti saat dihubungi melalui telepon, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Anak Nia Daniaty Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan CPNS





Susanti menyebutkan, dalam kasus tersebut Agustin selaku pelapor dituding juga ikut membantu kliennya. Dia melakukan rekrutmen pada masyarakat agar masuk dalam program CPNS yang dibuat Olivia.

"Jadi ibu Agustin dengan Oi sama posisinya. Ibu Agustin merekrut. Itu kan banyak yang orang-orang kenal sama Ibu Agustin bukan Oi. Jadi Ibu Agustin yang membawa," jelasnya.

Dalam percakapan di dalam group CPNS bodong tersebut, kata dia, Agustin turut serta dengan membagikan informasi perihal undangan kehadiran menghadiri acara di jalan Ampera Raya Ragunan Pasar Minggu, Jaksel.



Tidak hanya itu, Agustin juga memberikan informasi agar peserta CPNS yang bekerja di swasta untuk mengurus pengunduran dirinya karena setelah pelantikan di bulan Maret akan langsung melakukan orientasi kedinasan.

Dengan peran aktif tersebut, Agustin juga dinilai layak menjadi tersangka. "Ikut sertanya ibu Agustin ini jelas nyata tidak bisa. Kalau OI tersangka, ibu Agustin wajib tersangka," tegasnya.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More