Nekat Buka Saat Disegel, Bar Flow Setiabudi Ditutup Paksa
Rabu, 10 November 2021 - 16:15 WIB
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Selatan menutup paksa Bar Flow yang berada di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pasalnya, bar tersebut kedapatan tetap buka meski sudah disegel .
"Itu (Bar Flow) dikenakan sanksi denda dan tutup lagi 7 x 24 jam, total dua minggu. Kita koordinasi sama Polsek memantau mereka buka lagi atau tidak," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).
Dia menyebutkan, Bar Flow kedapatan kembali buka setelah dilakukan penyegelan sebelumnya lantaran kedapatan melanggar waktu operasional pada masa PPKM. Padahal, Satpol PP tingkat kelurahan, kecamatan, kota, ataupun provinsi, tidak pernah memberikan izin bagi bar tersebut untuk dibuka beroperasi.
"Namanya masih disegel belum boleh buka. Nanti tanya saja ke pemilik usaha, izinnya dapat dari mana. Tapi yang jelas kami tidak memberikan izin," tuturnya.
Kepada petugas, kata dia, pengelola bar itu mengaku membuka tempatnya tersebut guna acara internal. Ke depan, Satpol PP Jakarta Selatan bakal mencabut izin sementara usaha itu hingga pemerapan PPKM di Jakarta selesai dilakukan manakala kedapatan kembali beroperasi ke depannya.
"Apabila melanggar lagi, pencabutan izin sementara. Jadi sementara selama PPKM, tidak boleh beroperasi seperti halnya holywings. Kita juga tetap melakukan pengawasan, bukan hanya disitu, tapi juga tempat lainnya," katanya.
Lihat Juga: Gaji Tak Dibayar Guru Segel Sekolah, Dinas Pendidikan NTT Copot Kasek SMK Negeri 5 Kupang
"Itu (Bar Flow) dikenakan sanksi denda dan tutup lagi 7 x 24 jam, total dua minggu. Kita koordinasi sama Polsek memantau mereka buka lagi atau tidak," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).
Dia menyebutkan, Bar Flow kedapatan kembali buka setelah dilakukan penyegelan sebelumnya lantaran kedapatan melanggar waktu operasional pada masa PPKM. Padahal, Satpol PP tingkat kelurahan, kecamatan, kota, ataupun provinsi, tidak pernah memberikan izin bagi bar tersebut untuk dibuka beroperasi.
"Namanya masih disegel belum boleh buka. Nanti tanya saja ke pemilik usaha, izinnya dapat dari mana. Tapi yang jelas kami tidak memberikan izin," tuturnya.
Kepada petugas, kata dia, pengelola bar itu mengaku membuka tempatnya tersebut guna acara internal. Ke depan, Satpol PP Jakarta Selatan bakal mencabut izin sementara usaha itu hingga pemerapan PPKM di Jakarta selesai dilakukan manakala kedapatan kembali beroperasi ke depannya.
"Apabila melanggar lagi, pencabutan izin sementara. Jadi sementara selama PPKM, tidak boleh beroperasi seperti halnya holywings. Kita juga tetap melakukan pengawasan, bukan hanya disitu, tapi juga tempat lainnya," katanya.
Lihat Juga: Gaji Tak Dibayar Guru Segel Sekolah, Dinas Pendidikan NTT Copot Kasek SMK Negeri 5 Kupang
(thm)
tulis komentar anda