Kabupaten Tangerang PPKM Level 1, PAUD dan TK Gelar PTM Terbatas

Senin, 08 November 2021 - 14:30 WIB
Sejumlah anak PAUD mengikuti PTM terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Kabupaten Tangerang saat ini sudah termasuk dalam penerapan PPKM Level 1 . Penurunan level ini membuat sejumlah aturan kegiatan masyarakat diubah, salah satunya mengizinkan Sekolah Dasar (SD), TK, dan PAUD menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada Senin, (8/11/2021).

"Kita lakukan simulasi pembelajaran tatap muka untuk jenjang pendidikan di SD, MI, TK dan PAUD, hari ini," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid.

Namun dia mengingatkan, agar orang tua murid dan siswa/siswi tidak telalu larut dalam euforia. Selain itu, meskipun para siswa sudah diizinkan untuk kembali belajar di sekolah, harus tetap mengikuti protokol kesehatan.



"Saya mengingatkan kepada masyarakat dan siswa/siswi agar tidak euforia, tetap belajar dengan baik, terus terapkan protokol kesehatan di rumah, sekolah, dan lingkungan," imbau Maesal.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Saefullah, mengatakan, jumlah SD Negeri di Kabupaten Tangerang sebanyak 749 sekolah dan 341 sekolah swasta. Saat ini seluruhnya sudah diizinkan untuk menggelar PTM Terbatas dengan jumlah siswa sebanyak 50 persen dari kapasitas.

"Semua siswa sudah siap melakukan PTM, dengan berkaca kepada PTM tinggat SMP dan berhasil tidak ada yang terkonfirmasi Covid-19," kata Saefullah.

Sebelumnya, pelaksanaan PTM tingkat SMP di Kabupaten Tangerang diklaim berhasil. Selama satu bulan lebih pelaksanaan PTM tingkat SMP, tidak ditemukannya peserta didik terkonfirmasi Covid-19, setelah dilakukan tracing sampel kepada 2.550 siswa/siswi dan para guru.

"Hasil tracing sampel kepada siswa/siswi dan para guru tidak didapatkan penularan Covid-19, maka kita tetap pertahankan protokol kesehatan yang ketat di sekolah," katanya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More