Antisipasi Okupasi, 31 Titik di Kepulauan Seribu Dipasangi Plang Aset Pemprov DKI

Sabtu, 06 November 2021 - 07:41 WIB
Pemkab Kepulauan Seribu melakukan pemasangan plang aset di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan. Foto/Istimewa/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melakukan pemasangan plang aset di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan. Ini dilakukan sebagai upaya untuk mengamankan aset Pemprov DKI Jakarta .

Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (PAD) Kepulauan Seribu, Nurjannah mengatakan, terdapat puluhan titik lokasi dipasangi plang yang tersebar di dua kecamatan di Kepulauan Seribu. "Kita pasang sebanyak 31 unit plang di dua kecamatan di Kepulauan Seribu," ungkap Nurjannah, Sabtu (6/11/2021).

Menurut dia, pemasangan plang di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara berada di Kelurahan Pulau Panggang dengan 6 titik lokasi dan Kelurahan Pulau Kelapa 9 titik lokasi.

“Sementara di Kelurahan Pulau Harapan hanya 2 titik lokasi,” sambung Nurjannah. Untuk di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan hanya berada di wilayah Kelurahan Pulau Tidung dengan sebaran ada sebanyak 14 titik lokasi.

Dengan adanya kegiatan ini, ke depan aset yang ada di wilayah DKI Jakarta, khususnya Kepulauan Seribu bisa menjadi lebih optimal baik itu dari sisi administrasi, fisik maupun hukum.



"Kita harapkan aset kita lebih optimal dari sisi hukum, dan juga untuk menghindari okupasi yang tidak sesuai dengan peraturan undang-undang," ujarnya.

Nurjannah melanjutkan, hal ini merupakan merupakan tindak lanjut dan arahan dari Bupati Kepulauan Seribu serta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

“Pemasangan ini juga sebagai bentuk upaya untuk pengamanan aset lahan Pemprov DKI Jakarta di wilayah Kepulauan Seribu,” pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More