Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu di Bogor, 1 Perempuan
Jum'at, 05 November 2021 - 13:28 WIB
BOGOR - Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jawa Barat bersama Satnarkoba Polres Bogor meringkus 3 pengedar sabu . Dari ketiganya, didapati barang bukti sabu seberat 5,6 kilogram.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, untuk tersangka pertama yakni berinisial OP (32) yang ditangkap di wilayah Bekasi beberapa waktu lalu. Tersangka ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya di Bogor.
"Kita sita 4 bungkus besar teh Cina bertuliskan Guanyinwang dengan berat 5,4 kilogram. Kita sita juga 3 timbangan digital dengan ada timbangan itu, tersangka sebagai pengedar," kata Erdi kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (5/10/2021).
Dari pengakuan tersangka OP, sudah mengedarkan sabu sejak 6 bulan terakhir. Adapun barang tersebut didapat dari seseorang berinisial DA yang masih DPO.
"Tersangka mengaku sudah mengedarkan selama 6 bulan dari situ sudah 5 kali mengedarkan. Modus operandinya sistem tempel tidak ketemu," jelasnya.
Dari setiap pengiriman 1 kilogram sabu kepada pemesan, lanjut Erdi, tersangka OP mendapatkan upah sebesar Rp10 juta. Narkotika itu didapatnya dari seseorang berinisia DA yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian, lanjut Erdi, tersangka kedua yang ditangkap yakni seorang wanita berinisial DS (35) dengan barang bukti 1 bungkus klip kecil berisi sabu dengan berat 13 gram. Barang tersebut didapatkan DS dari sang suami inisal AS yang juga masih DPO.
"Yang bersangkutan sebagai pengedar. Barang bukti itu dari suaminya yang masih kita cari," tegas Erdi.
Terakhir adalah tersangka EN (46) yang bekerja sebagai tukang ojek. Didapati barang bukti narkotika jenis sabu dalam 5 bungkus plastik kecil dengan berat 169,07 gram yang didapat dari DPO berinisial AT.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, untuk tersangka pertama yakni berinisial OP (32) yang ditangkap di wilayah Bekasi beberapa waktu lalu. Tersangka ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya di Bogor.
Baca Juga
"Kita sita 4 bungkus besar teh Cina bertuliskan Guanyinwang dengan berat 5,4 kilogram. Kita sita juga 3 timbangan digital dengan ada timbangan itu, tersangka sebagai pengedar," kata Erdi kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (5/10/2021).
Dari pengakuan tersangka OP, sudah mengedarkan sabu sejak 6 bulan terakhir. Adapun barang tersebut didapat dari seseorang berinisial DA yang masih DPO.
"Tersangka mengaku sudah mengedarkan selama 6 bulan dari situ sudah 5 kali mengedarkan. Modus operandinya sistem tempel tidak ketemu," jelasnya.
Dari setiap pengiriman 1 kilogram sabu kepada pemesan, lanjut Erdi, tersangka OP mendapatkan upah sebesar Rp10 juta. Narkotika itu didapatnya dari seseorang berinisia DA yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian, lanjut Erdi, tersangka kedua yang ditangkap yakni seorang wanita berinisial DS (35) dengan barang bukti 1 bungkus klip kecil berisi sabu dengan berat 13 gram. Barang tersebut didapatkan DS dari sang suami inisal AS yang juga masih DPO.
"Yang bersangkutan sebagai pengedar. Barang bukti itu dari suaminya yang masih kita cari," tegas Erdi.
Terakhir adalah tersangka EN (46) yang bekerja sebagai tukang ojek. Didapati barang bukti narkotika jenis sabu dalam 5 bungkus plastik kecil dengan berat 169,07 gram yang didapat dari DPO berinisial AT.
Lihat Juga :
tulis komentar anda