Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Ratusan Mobil Geruduk Kantor Wali Kota Jakbar
Rabu, 03 November 2021 - 12:30 WIB
JAKARTA - Jelang pemberlakuan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021, ratusan mobil menggeruduk kantor Wali Kota Jakarta Barat , Rabu (3/11/2021) pagi. Mereka hendak ikut uji emisi gas buang secara gratis.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat Slamet Riyadi mengatakan, kegiatan ini sekaligus untuk menyosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor.
"Ini dilakukan secara gratis kepada masyarakat melakukan uji emisi," ujar Slamet kepada wartawan di halaman depan kantor Wali Kota.
Uji emisi gratis ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat. Tidak ada batasan kuota mobil yang bisa melakukan uji emisi gratis. Pelayanan dibuka pukul 8.00-14.00 WIB.
"Kendaraan siapa saja bisa masuk untuk uji emisi, baik kendaraan dinas operasional ataupun kendaraan pribadi. Jadi silakan kepada warga untuk uji emisi di tempat ini," tuturnya.
Pantauan di lokasi, hingga pukul 11.00 WIV sudah ada sekitar 200 kendaraan roda empat yang telah melakukan uji emisi. Kegiatan uji emisi secara gratis ini hanya berlangsung untuk hari ini.
Selanjutnya, warga yang hendak uji emisi kendaraan bisa mendatangi 61 titik bengkel atau perusahaan motor yang telah mendapatkan izin dari Sudin LH Jakarta Barat.
Warga Jakarta bisa melihat daftar bengkel yang sudah mengantongi izin melalui aplikasi e-uji emisi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang dapat diunduh melalui PlayStore.
"Ada juga fitur-fitur yang digunakan disitu (e-uji emisi) apakah kendaraan kita sudah lulus uji emisi apa belum, tinggal masukan nomor platnya lalu disitu ada catatan lulus atau tidaknya," pungkasnya.
Baca Juga
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat Slamet Riyadi mengatakan, kegiatan ini sekaligus untuk menyosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor.
"Ini dilakukan secara gratis kepada masyarakat melakukan uji emisi," ujar Slamet kepada wartawan di halaman depan kantor Wali Kota.
Uji emisi gratis ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat. Tidak ada batasan kuota mobil yang bisa melakukan uji emisi gratis. Pelayanan dibuka pukul 8.00-14.00 WIB.
"Kendaraan siapa saja bisa masuk untuk uji emisi, baik kendaraan dinas operasional ataupun kendaraan pribadi. Jadi silakan kepada warga untuk uji emisi di tempat ini," tuturnya.
Baca Juga
Pantauan di lokasi, hingga pukul 11.00 WIV sudah ada sekitar 200 kendaraan roda empat yang telah melakukan uji emisi. Kegiatan uji emisi secara gratis ini hanya berlangsung untuk hari ini.
Selanjutnya, warga yang hendak uji emisi kendaraan bisa mendatangi 61 titik bengkel atau perusahaan motor yang telah mendapatkan izin dari Sudin LH Jakarta Barat.
Warga Jakarta bisa melihat daftar bengkel yang sudah mengantongi izin melalui aplikasi e-uji emisi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang dapat diunduh melalui PlayStore.
"Ada juga fitur-fitur yang digunakan disitu (e-uji emisi) apakah kendaraan kita sudah lulus uji emisi apa belum, tinggal masukan nomor platnya lalu disitu ada catatan lulus atau tidaknya," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda