Jambret HP Anak Kecil di Cakung, Pelaku Diringkus Usai Upload Hasil Curian di Facebook
Selasa, 02 November 2021 - 17:48 WIB
JAKARTA - Dua dari pelaku penjambretan hanpdhone milik seorang anak perempuan di Perumahan Aneka Elok Penggilingan RT 12/RW 09, Cakung, Jakarta Timur , Senin (1/11/2021) ditangkap polisi. Pelaku PA diciduk setelah orang tua korban melihat ponsel anaknya dijual di Facebook.
Kejadian bermula saat korban sedang berjalan kaki bersama satu temannya sambil memegang handphone di tangan kirinya. Pelaku yang menggunakan sepeda motor datang berboncengan memepet korban, satu pelaku turun dari motor lalu merampas handphone korban.
Korban sempat mempertahankan handphone saat dirampas hingga terlibat saling tarik dengan pelaku namun usaha tak berhasil dan pelaku pun kabur melarikan diri.
Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengatakan, setelah kejadian itu orang tua korban melaporkan kasus penjambretan tersebut dan langsung ditindaklanjuti.
"Satu pelaku berinisial PA (23) sudah diamankan. PA ini pelaku yang dibonceng, yang merampas handphone korban," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (2/11/2021).
Penangkapan berawal saat orang tua korban mendapati handphone anaknya dijual pelaku melalui media sosial Facebook. Selanjutnya, temuan itu langsung dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Cakung.
Tak menunggu lama petugas menangkap PA dengan berpura-pura menjadi pembeli.
"Kita masih memburu satu pelaku lain yang saat itu bertugas mengemudikan sepeda motor," ujarnya. Satria menuturkan PA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Cakung di antaranya rekaman CCTV yang menyorot kejadian, lalu handphone korban yang hendak dijual pelaku melalui Facebook.
Lihat Juga: Disuguhi Jamu, Pramono Anung Silaturahmi Bersama Wong Jateng di Balekambang Jakarta Timur
Kejadian bermula saat korban sedang berjalan kaki bersama satu temannya sambil memegang handphone di tangan kirinya. Pelaku yang menggunakan sepeda motor datang berboncengan memepet korban, satu pelaku turun dari motor lalu merampas handphone korban.
Korban sempat mempertahankan handphone saat dirampas hingga terlibat saling tarik dengan pelaku namun usaha tak berhasil dan pelaku pun kabur melarikan diri.
Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengatakan, setelah kejadian itu orang tua korban melaporkan kasus penjambretan tersebut dan langsung ditindaklanjuti.
"Satu pelaku berinisial PA (23) sudah diamankan. PA ini pelaku yang dibonceng, yang merampas handphone korban," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (2/11/2021).
Penangkapan berawal saat orang tua korban mendapati handphone anaknya dijual pelaku melalui media sosial Facebook. Selanjutnya, temuan itu langsung dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Cakung.
Tak menunggu lama petugas menangkap PA dengan berpura-pura menjadi pembeli.
"Kita masih memburu satu pelaku lain yang saat itu bertugas mengemudikan sepeda motor," ujarnya. Satria menuturkan PA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Cakung di antaranya rekaman CCTV yang menyorot kejadian, lalu handphone korban yang hendak dijual pelaku melalui Facebook.
Lihat Juga: Disuguhi Jamu, Pramono Anung Silaturahmi Bersama Wong Jateng di Balekambang Jakarta Timur
(hab)
tulis komentar anda