Wagub DKI Ingatkan Pemilik Mobil dan Motor Segera Lakukan Uji Emisi

Selasa, 02 November 2021 - 14:07 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengajak warga yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat untuk melakukan uji emisi. Sebab, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi denda bagi yang tidak melakukan uji emisi .

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pemilik kendaraan bermotor diharapkan segera melakukan uji emisi karena penerapan sanksi segera diberlakukan. Dalam waktu dekat akan diterbitkan Pergub sebagai payung hukum penerapan sanksi tersebut.

"Kalau tidak uji emisi akan didenda mobil besarannya Rp500.000 dan motor itu Rp250.000," kata Ariza kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021).



Ariza pun tidak bosan mengajak kembali agar pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi. "Jadi sekarang kami umumkan bersama Pemda bagi kendaraan yang belum uji emisi agar dilaksanakan kalau tidak akan diberikan sanksi," tuturnya.

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi efektif dikenai sanksi denda pada 13 November 2021. Langkah itu sebagai upaya menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, langkah Pemprov DKI mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Ibu Kota wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi, menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More