3 Begal yang Tewaskan Pegawai Basarnas Diciduk
Senin, 01 November 2021 - 16:30 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga dari empat begal yang menewaskan MN (22) pegawai Badan SAR Nasional ( Basarnas ) di Jalan Angkasa Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Seorang pelaku saat ini masih diburu polisi dan telah diketahui identitasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yaitu RP alias K, MG alias P, dan MR. "Satu pelaku lagi inisial T alias AD masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Yusri dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Yusri menjelaskan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Jumat, 22 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Kasus bermula ketika korban dan kekasihnya sedang menunggu ojek online (ojol) di Jalan Angkasa Raya.
Kemudian datang empat pelaku yang berboncengan menggunakan 2 sepeda motor menghampiri MN. Salah satu pelaku sempat berteriak kepada korban. "Pelaku inisial T yang DPO mengeluarkan satu kalimat 'kamu sudah mukul adik saya'. Korban enggak tahu apa-apa," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, kalimat tuduhan yang diucapkan pelaku hanya modus saat melakukan aksi begal. Setelah itu pelaku merebut barang milik korban.
"Jadi kalimat ini enggak ada, karena korban sama pacarnya lagi nunggu. Mereka berhenti langsung mengatakan gitu dan mengambil HP korban dan membacok," ungkapnya.
Melihat kawanan begal, kekasih korban kabur sedangkan pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan membacok korban hingga tewas."Tanpa melihat situasi, pelaku membacok korban dan mengambil HP dan korban meninggal dunia," tegasnya.
Ketiga pelaku kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yaitu RP alias K, MG alias P, dan MR. "Satu pelaku lagi inisial T alias AD masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Yusri dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Yusri menjelaskan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Jumat, 22 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Kasus bermula ketika korban dan kekasihnya sedang menunggu ojek online (ojol) di Jalan Angkasa Raya.
Kemudian datang empat pelaku yang berboncengan menggunakan 2 sepeda motor menghampiri MN. Salah satu pelaku sempat berteriak kepada korban. "Pelaku inisial T yang DPO mengeluarkan satu kalimat 'kamu sudah mukul adik saya'. Korban enggak tahu apa-apa," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, kalimat tuduhan yang diucapkan pelaku hanya modus saat melakukan aksi begal. Setelah itu pelaku merebut barang milik korban.
"Jadi kalimat ini enggak ada, karena korban sama pacarnya lagi nunggu. Mereka berhenti langsung mengatakan gitu dan mengambil HP korban dan membacok," ungkapnya.
Melihat kawanan begal, kekasih korban kabur sedangkan pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan membacok korban hingga tewas."Tanpa melihat situasi, pelaku membacok korban dan mengambil HP dan korban meninggal dunia," tegasnya.
Ketiga pelaku kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(hab)
tulis komentar anda