Mahasiswa Tolak Akhmad Marjuki Jadi Bupati Bekasi Definitif
Minggu, 31 Oktober 2021 - 20:15 WIB
BEKASI - Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki yang diusulkan menjabat Bupati Bekasi definitif oleh DPRD Kabupaten Bekasi menuai protes keras dari mahasiswa . Mereka tegas menolak Surat Keputusan (SK) Pengesahan Penetapan Wakil Bupati Bekasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Akibatnya, gelombang penolakan terus berlangsung di Kantor Kemendagri di Jakarta. Mahasiswa mengancam akan melakukan aksi kembali pekan depan di Kemendagri dan Gedung Mahkamah Kontitusi (MK) Jakarta untuk menganulir SK pengesahan Wabup Bekasi yang cacat prosedural.
Baca juga: Dewan Usulkan Marjuki Jadi Bupati Bekasi
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi menilai Wabup Bekasi versi DPRD Kabupaten Bekasi jelas bukan pilihan rakyat. Namun, dipilih atas retorika dagelan dari anggota dewan semata. ”Sudah jelas kami melakukan penolakan dan kita secara tegas menolak SK Wakil Bupati,” ujar Koordinator HMI Bekasi Refangi Hidayatullah, Sabtu (30/10/2021).
Mahasiswa tegas menolak SK Kemendagri Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati karena dinilai sarat konspirasi. Apalagi, proses pemilihan wabup sisa masa jabatan 2017-2022 yang digelar pada tanggal 18 Maret 2020 lalu cacat procedural.
Bahkan, sempat ditolak Pemprov Jawa Barat dan Kemendagri. Sayangnya, belakangan Kemendagri justru mengeluarkan SK tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022. ”Kami duga ada politik uang. Kami minta KPK menelusuri adanya politik uang dalam pengangkatan SK tersebut,” kata Refangi.
HMI tetap menolak SK Kemendagri atas ditetapkan Wakil Bupati Bekasi karena dari prosesi awal digelarnya rapat paripurna itu sudah inkonsitusional yang artinya tidak bisa dilanjutkan. Jika tuntutan mahasiswa tidak diindahkan maka mahasiswa Bekasi akan melaporkan ke MK dan KPK.
Ketua HMI Cabang Bekasi Budi Nasrullah menambahkan bakal membawa kasus ini ke MK dan tidak menutup kemungkinan juga ke KPK karena menduga ada kongkalikong dan suap menyuap antara Kemendagri, Pemprov Jabar, dan DPRD Kabupaten Bekasi. ”Jika institusi penegak keadilan tuntutan kami tidak direspons, kami akan kembali turun ke jalan,” tegasnya.
Baca juga: Lantik Akhmad Marzuki sebagai Plt Bupati Bekasi, Ridwan Kamil Sampaikan 3 Pesan Ini
Menanggapi itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qudratullah mempersilakan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebab, SK Mendagri terkait Wakil Bupati Bekasi sudah sesuai aturan. ”Banyaknya penolakan ini sebagai iklim demokrasi. Jadi tidak masalah adanya berbagai reaksi,” ujarnya.
Akibatnya, gelombang penolakan terus berlangsung di Kantor Kemendagri di Jakarta. Mahasiswa mengancam akan melakukan aksi kembali pekan depan di Kemendagri dan Gedung Mahkamah Kontitusi (MK) Jakarta untuk menganulir SK pengesahan Wabup Bekasi yang cacat prosedural.
Baca juga: Dewan Usulkan Marjuki Jadi Bupati Bekasi
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi menilai Wabup Bekasi versi DPRD Kabupaten Bekasi jelas bukan pilihan rakyat. Namun, dipilih atas retorika dagelan dari anggota dewan semata. ”Sudah jelas kami melakukan penolakan dan kita secara tegas menolak SK Wakil Bupati,” ujar Koordinator HMI Bekasi Refangi Hidayatullah, Sabtu (30/10/2021).
Mahasiswa tegas menolak SK Kemendagri Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati karena dinilai sarat konspirasi. Apalagi, proses pemilihan wabup sisa masa jabatan 2017-2022 yang digelar pada tanggal 18 Maret 2020 lalu cacat procedural.
Bahkan, sempat ditolak Pemprov Jawa Barat dan Kemendagri. Sayangnya, belakangan Kemendagri justru mengeluarkan SK tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022. ”Kami duga ada politik uang. Kami minta KPK menelusuri adanya politik uang dalam pengangkatan SK tersebut,” kata Refangi.
HMI tetap menolak SK Kemendagri atas ditetapkan Wakil Bupati Bekasi karena dari prosesi awal digelarnya rapat paripurna itu sudah inkonsitusional yang artinya tidak bisa dilanjutkan. Jika tuntutan mahasiswa tidak diindahkan maka mahasiswa Bekasi akan melaporkan ke MK dan KPK.
Ketua HMI Cabang Bekasi Budi Nasrullah menambahkan bakal membawa kasus ini ke MK dan tidak menutup kemungkinan juga ke KPK karena menduga ada kongkalikong dan suap menyuap antara Kemendagri, Pemprov Jabar, dan DPRD Kabupaten Bekasi. ”Jika institusi penegak keadilan tuntutan kami tidak direspons, kami akan kembali turun ke jalan,” tegasnya.
Baca juga: Lantik Akhmad Marzuki sebagai Plt Bupati Bekasi, Ridwan Kamil Sampaikan 3 Pesan Ini
Menanggapi itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qudratullah mempersilakan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebab, SK Mendagri terkait Wakil Bupati Bekasi sudah sesuai aturan. ”Banyaknya penolakan ini sebagai iklim demokrasi. Jadi tidak masalah adanya berbagai reaksi,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda