Ingat Ada Penerapan Sistem Ganjil Genap di 3 Kawasan Wisata DKI Jakarta, Berlaku Juga untuk Motor
Minggu, 31 Oktober 2021 - 08:58 WIB
JAKARTA - Kepolisian dan dinas perhubungan menerapkan peraturan sistem ganjil genap di tiga kawasan wisata DKI Jakarta pada akhir pekan ini. Sistem ganjil genap bukan hanya untuk kendaraan roda empat, juga berlaku untuk sepeda motor .
“07.29 Polri Sat Lantas Jaksel & Dishub pengaturan GANJIL GENAP di Kawasan Objek Wisata Kebun Binatang Ragunan Jakarta Selatan,” tulis keterangan akun Twitter @TMCPoldaMetro, Minggu (31/10/2021). (Baca juga; Begini Pantauan Ganjil Genap di Taman Margasatwa Ragunan )
Pemberlakuan sistem ganjil genap diterapkan di 3 kawasan wisata di DKI Jakarta, yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan. Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua masuk dalam pembatasan ganjil-genap.
“Aturan ganjil genap pada tempat wisata diberlakukan mulai Jumat 29 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB sampai Minggu 31 Oktober pukul 18.00 WIB,” demikian keterangan @TMCPoldaMetro. (Baca juga; Tilang Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas di Sekitar Patung Kuda Ramai Lancar )
“07.29 Polri Sat Lantas Jaksel & Dishub pengaturan GANJIL GENAP di Kawasan Objek Wisata Kebun Binatang Ragunan Jakarta Selatan,” tulis keterangan akun Twitter @TMCPoldaMetro, Minggu (31/10/2021). (Baca juga; Begini Pantauan Ganjil Genap di Taman Margasatwa Ragunan )
Pemberlakuan sistem ganjil genap diterapkan di 3 kawasan wisata di DKI Jakarta, yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan. Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua masuk dalam pembatasan ganjil-genap.
“Aturan ganjil genap pada tempat wisata diberlakukan mulai Jumat 29 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB sampai Minggu 31 Oktober pukul 18.00 WIB,” demikian keterangan @TMCPoldaMetro. (Baca juga; Tilang Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas di Sekitar Patung Kuda Ramai Lancar )
(wib)
tulis komentar anda