Diduga Jadi Korban KDRT, WNA Panama Minta Bantuan Jokowi
Kamis, 21 Oktober 2021 - 21:25 WIB
Baca juga: Bali Siap Sambut Turis Asing 14 Oktober, Ini Syarat WNA Masuk RI
Saat pertemuan di Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, proses perceraian R dan PSV masih dalam proses kasasi sehingga seharusnya PSV bertanggung jawab untuk memperpanjang KITAP milik R yang pada saat itu masih berstatus sebagai istrinya sebagaimana pasal 63 ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
Faktanya PSV sengaja tidak memperpanjang KITAP R dan 2 anaknya serta berupaya mendeportasikan, bahkan memisahkan antara R dengan anak-anak kandungnya.
Elza menduga PSV berhasil menguasai penegak hukum karena menggunakan jasa advokat atau pengacara ternama. "Sehingga bisa menguasai seluruh instansi seperti Imigrasi dan MA agar dapat memenangkan perkaranya," ujarnya.
Dia berharap para lembaga terkait membuka mata hatinya untuk memperjuangkan nasib ibu dan kedua anaknya yang diduga menjadi korban KDRT.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan, 2 anak tersebut mengalami trauma mendalam. "Bahkan, APV sampai takut dan menyatakan ingin bunuh diri karena tidak tahan dengan kelakuan sang ayah," ujarnya.
Sementara itu, APV bocah 11 tahun meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Pak Jokowi, tolong bantu saya. Saya dan adik saya mau ikut ibu," kata APV.
Saat pertemuan di Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, proses perceraian R dan PSV masih dalam proses kasasi sehingga seharusnya PSV bertanggung jawab untuk memperpanjang KITAP milik R yang pada saat itu masih berstatus sebagai istrinya sebagaimana pasal 63 ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
Faktanya PSV sengaja tidak memperpanjang KITAP R dan 2 anaknya serta berupaya mendeportasikan, bahkan memisahkan antara R dengan anak-anak kandungnya.
Elza menduga PSV berhasil menguasai penegak hukum karena menggunakan jasa advokat atau pengacara ternama. "Sehingga bisa menguasai seluruh instansi seperti Imigrasi dan MA agar dapat memenangkan perkaranya," ujarnya.
Dia berharap para lembaga terkait membuka mata hatinya untuk memperjuangkan nasib ibu dan kedua anaknya yang diduga menjadi korban KDRT.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan, 2 anak tersebut mengalami trauma mendalam. "Bahkan, APV sampai takut dan menyatakan ingin bunuh diri karena tidak tahan dengan kelakuan sang ayah," ujarnya.
Sementara itu, APV bocah 11 tahun meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Pak Jokowi, tolong bantu saya. Saya dan adik saya mau ikut ibu," kata APV.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda