4 Orang Kawanan Maling Motor di Jakarta Timur Dibekuk Polisi
Selasa, 19 Oktober 2021 - 13:04 WIB
JAKARTA - Jajaran Polrestro Jakarta Timur meringkus empat anggota komplotan maling motor yang kerap beraksi di kawasan Jakarta Timur. Atas perbuatannya saat ini empat pelaku harus mendekam di tahanan Mapolrestro Jakarta Timur.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, empat pelaku setiap melancarkan aksinya selalu mengincar motor yang terparkir di halaman rumah maupun pertokoan. Tentunya, tanpa ada pengawasan dan keamanan yang minim di sekitar tempat beraksi.
"Mereka sering melakukan aksi pencurian. Mereka juga dikenal lihai saat beraksi mencuri motor korban," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (19/10/2021). (Baca juga; Modus Tidur di Masjid Lalu Maling Motor, Ipang Ditangkap di Cikupa )
Dalam menjalankan aksinya, kawanan spesial maling motor ini membagi tugas. Ada yang bertindak sebagai eksekutor. Bermodal kunci T seorang eksekutor harus cepat saat membobol kunci kontak motor incarannya. (Baca juga; Parah, Pria Terekam Sedang Masturbasi di Jok Motor Milik Perempuan )
Sementara pelaku lainnya bertugas memantau kondisi sekitar atau mengalihkan perhatian agar tidak mencurigakan. "Kita amankan dari tangan pelaku kunci T, dua unit sepada motor dan STNK. Lokasi yang sudah didatangi pelaku selain di Pulogadung juga ada beberapa TKP berkembang ke wilayah Cakung," ungkapnya.
Kendati demikian, kata Erwin, pihaknya masih memburu seorang pelaku lagi yang masih buron. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, empat pelaku setiap melancarkan aksinya selalu mengincar motor yang terparkir di halaman rumah maupun pertokoan. Tentunya, tanpa ada pengawasan dan keamanan yang minim di sekitar tempat beraksi.
"Mereka sering melakukan aksi pencurian. Mereka juga dikenal lihai saat beraksi mencuri motor korban," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (19/10/2021). (Baca juga; Modus Tidur di Masjid Lalu Maling Motor, Ipang Ditangkap di Cikupa )
Dalam menjalankan aksinya, kawanan spesial maling motor ini membagi tugas. Ada yang bertindak sebagai eksekutor. Bermodal kunci T seorang eksekutor harus cepat saat membobol kunci kontak motor incarannya. (Baca juga; Parah, Pria Terekam Sedang Masturbasi di Jok Motor Milik Perempuan )
Sementara pelaku lainnya bertugas memantau kondisi sekitar atau mengalihkan perhatian agar tidak mencurigakan. "Kita amankan dari tangan pelaku kunci T, dua unit sepada motor dan STNK. Lokasi yang sudah didatangi pelaku selain di Pulogadung juga ada beberapa TKP berkembang ke wilayah Cakung," ungkapnya.
Kendati demikian, kata Erwin, pihaknya masih memburu seorang pelaku lagi yang masih buron. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(wib)
tulis komentar anda