Ini Tanggapan Kodam Jaya Terkait Kaburnya Rachel Vennya saat Karantina di Wisma Atlet
Kamis, 14 Oktober 2021 - 13:29 WIB
JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya diduga kabur dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, saat sedang menjalani karantina selepas pulang dari luar negeri. Menanggapi hal tersebut, Kodam Jaya selaku Kogasgabpad COVID-19 segera merespons kabar itu.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS memastikan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan. "Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan," Katanya, Kamis (14/10/2021). (Baca juga; 3 Pilar Pademangan Selidiki Selebgram Rachel Vennya yang Diduga Kabur dari Wisma Atlet )
Menurut Herwin, pihaknya melakukan pemeriksaan dimulai dari hulu sampai ke hilir, dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai di RSDC Wisma Pademangan. Herwin menjelaskan, sesuai Keputusan Kepala Satgas COVID-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021, bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan ada 3 kriteria.
Pertama para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Kedua, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. (Baca juga; Kabar Putrinya Kabur dari Wisma Atlet, Ini Kata Ibu Rachel Vennya )
Terakhir, pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negeri. Sementara itu untuk kasus Rachel Vennya, menurut Herwin yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut.
"Terima kasih atas informasi dari berita yang diterima dan memohon maaf atas ketidaknyamanan dalam proses Pelaksanaan Satgas COVID-19," pungkasnya.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS memastikan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan. "Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan," Katanya, Kamis (14/10/2021). (Baca juga; 3 Pilar Pademangan Selidiki Selebgram Rachel Vennya yang Diduga Kabur dari Wisma Atlet )
Menurut Herwin, pihaknya melakukan pemeriksaan dimulai dari hulu sampai ke hilir, dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai di RSDC Wisma Pademangan. Herwin menjelaskan, sesuai Keputusan Kepala Satgas COVID-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021, bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan ada 3 kriteria.
Pertama para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Kedua, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. (Baca juga; Kabar Putrinya Kabur dari Wisma Atlet, Ini Kata Ibu Rachel Vennya )
Terakhir, pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negeri. Sementara itu untuk kasus Rachel Vennya, menurut Herwin yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut.
"Terima kasih atas informasi dari berita yang diterima dan memohon maaf atas ketidaknyamanan dalam proses Pelaksanaan Satgas COVID-19," pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda