Gelar Sidang Kasasi Habib Rizieq, MA Dijaga Puluhan Aparat Kepolisian
Senin, 11 Oktober 2021 - 09:40 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) hari ini akanmenggelar sidang kasasi Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kasus kerumunan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat. Sebanyak 80 personel dipersiapkan untuk mengatur lalu lintas di sekitar lokasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini belum dapat memastikan apakah akan melakukan rekayasa arus lalu lintas di sekitar lokasi.
"Situasional. Melihat perkembangan di lapangan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).
Saat ini sebanyak 80 personel akan dikerahkan dalam peristiwa tersebut. Pihaknya belum dapat memastikan apakah akan menambah atau tidak jumlah personel.
"80 personel Lantas (disiapkan)," jelasnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis vonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Habib Rizieq diadili dalam tiga kasus, yakni kerumunan Petamburan, Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.
Sementara itu, Jubir MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, akan melakukan sidang kasasi atas putusan perkara Habib Rizieq Shihab yang dijatuhi 8 bulan.
"Terdakwa dalam perkara ini tidak lagi ditahan dan perkaranya di tingkat kasasi akan disidang hari Senin, 11 Oktober," kata Andi kepada wartawan, Jumat 8 Oktober 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini belum dapat memastikan apakah akan melakukan rekayasa arus lalu lintas di sekitar lokasi.
"Situasional. Melihat perkembangan di lapangan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).
Saat ini sebanyak 80 personel akan dikerahkan dalam peristiwa tersebut. Pihaknya belum dapat memastikan apakah akan menambah atau tidak jumlah personel.
"80 personel Lantas (disiapkan)," jelasnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis vonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Habib Rizieq diadili dalam tiga kasus, yakni kerumunan Petamburan, Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.
Sementara itu, Jubir MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, akan melakukan sidang kasasi atas putusan perkara Habib Rizieq Shihab yang dijatuhi 8 bulan.
"Terdakwa dalam perkara ini tidak lagi ditahan dan perkaranya di tingkat kasasi akan disidang hari Senin, 11 Oktober," kata Andi kepada wartawan, Jumat 8 Oktober 2021.
(mhd)
tulis komentar anda