10.268 Pelajar dan Mahasiswa Ditilang saat Operasi Patuh Jaya 2021
Senin, 04 Oktober 2021 - 08:48 WIB
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya merilis hasil rekapitulasi Operasi Patuh Jaya 2021 . Sebanyak 10.268 pelajar dan mahasiswa ditilang selama Operasi Patuh Jaya yang digelar sejak 20 September hingga 3 Oktober 2021.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pelanggaran yang ditemukan selama Operasi Patuh Jaya 2021 didominasi kendaraan roda dua, yakni sebanyak 32.554, dan kendaraan roda empat pribadi sebanyak 6.765. Sementara angkutan umum sebanyak 4.684 kendaraan.
"Pelanggaran didominasi oleh pekerja karyawan sebanyak 26.153. Kemudian pelajar atau mahasiswa sebanyak 10.268, sementara sopir angkutan 4.647," ujar Argo kepada MNC Portal, Senin (4/10/2021).
Argo menjelaskan, terdapat sebanyak 44.003 kendaraan ditilang selama Operasi Patuh Jaya 2021. Pelanggaran sebanyak 44.003 itu terdiri dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kendaraan roda dua.
"Jumlah penindakan pada pelanggar, yakni 24.262 SIM, 19.360 STNK. dan 109 kendaraan roda dua," kata Argo.
Tidak semua kendaraan yang melanggar dalam Pperasi Patuh Jaya 2021 dikenakan tilang. Terdapat sebanyak 29.982 pelanggar yang hanya mendapatkan teguran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya menyebutkan, Operasi Patuh Jaya 2021 fokus mengawasi kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini juga sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan Covid-19.
"Sehingga dapat mewujudkan keamanan, kesehatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, serta memutus mata rantai Covid-19," ujar Fadil.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pelanggaran yang ditemukan selama Operasi Patuh Jaya 2021 didominasi kendaraan roda dua, yakni sebanyak 32.554, dan kendaraan roda empat pribadi sebanyak 6.765. Sementara angkutan umum sebanyak 4.684 kendaraan.
"Pelanggaran didominasi oleh pekerja karyawan sebanyak 26.153. Kemudian pelajar atau mahasiswa sebanyak 10.268, sementara sopir angkutan 4.647," ujar Argo kepada MNC Portal, Senin (4/10/2021).
Argo menjelaskan, terdapat sebanyak 44.003 kendaraan ditilang selama Operasi Patuh Jaya 2021. Pelanggaran sebanyak 44.003 itu terdiri dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kendaraan roda dua.
"Jumlah penindakan pada pelanggar, yakni 24.262 SIM, 19.360 STNK. dan 109 kendaraan roda dua," kata Argo.
Tidak semua kendaraan yang melanggar dalam Pperasi Patuh Jaya 2021 dikenakan tilang. Terdapat sebanyak 29.982 pelanggar yang hanya mendapatkan teguran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya menyebutkan, Operasi Patuh Jaya 2021 fokus mengawasi kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini juga sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan Covid-19.
"Sehingga dapat mewujudkan keamanan, kesehatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, serta memutus mata rantai Covid-19," ujar Fadil.
(thm)
tulis komentar anda