Polrestro Bekasi Kota Bongkar Tempat Penyimpanan Puluhan Motor Hasil Curian di Rawalumbu

Selasa, 28 September 2021 - 20:04 WIB
Polrestro Bekasi Kota membongkar tempat penyimpanan sepeda motor hasil pencurian di wilayah Kelurahan Bojong Rawulumbu, Kecamatan Rawalumbu. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Polrestro Bekasi Kota membongkar tempat penyimpanan sepeda motor hasil pencurian di wilayah Kelurahan Bojong Rawulumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi . Selain menyita puluhan sepeda motor, petugas menangkap satu tersangka berinisial RM.

Sedangkan satu pelaku lainya berhasil meloloskan diri dan masuk DPO petugas kepolisian. Kasus pengungkapan kelompok Lampung ini sempat viral di jagat media sosial. ”Satu pelaku kita amankan dengan 25 sepeda motor hasil curian, kelompok Lampung,” kata Kapolrestro Bekasi Kota Kompol Aloysius Suprijadi, Selasa (28/9/2021).

Kasus ini terbongkar pada Senin (27/9/2021) petang, ketika seorang korban kehilangan motor yang diparkir di depan kosnya. Setelah itu korban melaporkan kasus ini kepada Polsek Bekasi Timur. ”Karena sepeda motor korban terpasang GPS, dari situ kami melakukan pelacakan,” ucapnya. (Baca juga; Ngamuk Minta Jatah Proyek, Mandor Rusak Aset Milik Pemkab Bekasi )



Dari hasil pelacakan, kata dia, keberadaan sepeda motor korban terlacak di wilayah Rawalumbu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap salah satu kontrakan itu dan menemukan motor korban. Selain itu, kata dia pemilik dari kontrakan akhirnya diamankan dan polisi menangkap satu orang berinisial RM dan satu pelaku berhasil melarikan diri.



Kepada petugas, RM mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor tersebut menggunakan kunci T. Tak hanya di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menyita sebanyak 25 sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan pelaku. ”Kami masih kembangkan aksi dari para pelaku,” ungkapnya. (Baca juga; Pemkab Bekasi Gelontorkan Rp26 Miliar untuk Bangun Trotoar )

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 25 sepeda motor, satu gagang besi yang satu sisinya telah dimodifikasi, alat untuk membuka penutup magnet kendaraan, satu kunci kontak, beberapa pelat nomor, obeng, tang. Atas kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More