Pungli Truk Tanah, 6 Anggota Dishub Kabupaten Tangerang Dipecat

Senin, 27 September 2021 - 14:25 WIB
Sebanyak enam pegawai dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dipecat karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) truk tanah. Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Sebanyak enam pegawai dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dipecat karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) truk tanah.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, tidak ada komproni terhadap oknum anggota yang melakukan pungutan liar terhadap truk pengangkut tanah yang melintas.

"Masyarakat sebenarnya tahu. Kalau anggota kita tahu risikonya pasti dipecat. Sudah enam yang saya pecat," katanya, kepada SINDOnews di Tangerang, Senin (27/9/2021).



Agus Suryana mengatakan, terkait tudingan ada oknum anggota Dishub Kabupaten Tangerang yang melakukan pungli truk tanah di perbatasan Parung sudah diselidiki.

"Setelah kita telusuri itu, ternyata itu anggota Dishub Bogor di perbatasan Parung. Tapi yang mungut masyarakat sekitar kalau macet," ujarnya. (Baca juga; Pungli, Oknum Petugas Parkiran Pasar Induk Kramat Jati Dipecat )

Sementara itu, Sukri, warga sekitar mengaku, kabar pungli yang dilakukan anggota Dishub Kabupaten Tangerang sudah jadi rahasia umum. Namun, katanya pungli tidak langsung dilakukan oleh oknum anggota tersebut.

"Ya, jadi yang ambil masyarakat Rp20.000. Nanti warga yang setoran ke oknum anggota Dishub. Ya, mungkin. Makanya, saat aksi markas Dishub jadi sasaran vandal," jelasnya. (Baca juga; Mahfud MD Ingatkan Aparat Jangan Kriminalisasi Masyarakat yang Laporkan Pungli )

Tidak hanya pungli oknum anggota Dishub, aksi spontan warga yang memblokade jalan truk tanah di Tangerang juga dipicu oleh operasional truk tanah dan tronton yang kerap dilanggar dan merugikan masyarakat.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More