Pungli, Oknum Petugas Parkiran Pasar Induk Kramat Jati Dipecat
Jum'at, 24 September 2021 - 18:52 WIB
JAKARTA - Pengelola parkir Pasar Induk Kramat Jati memecat oknum petugas loket parkir yang melakukan pungutan liar ( pungli ). Pemecatan dilakukan pihak ketiga di luar Perumda Pasar Jaya karena itu menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan.
"Sudah kita berikan tindakan dan langsung dipecat," ujar Koordinator Unit Pelaksana Lain (UPL) Perumda Pasar Jaya Fahri, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Oknum Petugas Parkir Pasar Induk Kramat Jati Belum Dikasih Sanksi
Langkah tegas itu diberikan sebagai bentuk pelajaran bagi para petugas lainnya agar tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari. "Kalau dari pengelola itu memang dilakukan oleh oknum tersebut. Artinya, ini ada oknum, petugas loketnya itu sendiri. Jadi sudah menyalahi SOP (standar operasional prosedur)," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pasar Induk Kramat Jati Agus Lamun membenarkan ihwal kejadian pungli yang dilakukan salah satu oknum petugas parkiran. "Betul di Pasar Induk Kramat Jati," ucapnya.
"Sudah kita berikan tindakan dan langsung dipecat," ujar Koordinator Unit Pelaksana Lain (UPL) Perumda Pasar Jaya Fahri, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Oknum Petugas Parkir Pasar Induk Kramat Jati Belum Dikasih Sanksi
Langkah tegas itu diberikan sebagai bentuk pelajaran bagi para petugas lainnya agar tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari. "Kalau dari pengelola itu memang dilakukan oleh oknum tersebut. Artinya, ini ada oknum, petugas loketnya itu sendiri. Jadi sudah menyalahi SOP (standar operasional prosedur)," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pasar Induk Kramat Jati Agus Lamun membenarkan ihwal kejadian pungli yang dilakukan salah satu oknum petugas parkiran. "Betul di Pasar Induk Kramat Jati," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda