Tak hanya JMN, Polisi Juga Akan Periksa 5 Saksi Terkait Kebakaran Lapas Tangerang
Rabu, 22 September 2021 - 15:25 WIB
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, pihaknya akan kembali memeriksa saksi dengan inisial JMN terkait kebakaran Lapas Tangerang . Sebelumnya, Rabu 8 September 2021, Lapas Klas 1 Tangerang terbakar hingga menewaskan puluhan narapidana .
"Hari ini kami memanggil JMN untuk mendapatkan BAP tambahan, selain itu ada lima orang saksi yang dipanggil lagi," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Sehingga, kata Yusri, total ada enam orang saksi yang diperiksa lebih lanjut terkait peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.
"Kami sudah berkoordinasi dengan ahli pidana untuk mengumpulkan alat bukti. Ada tiga tersangka sudah dijerat terkait Pasal 359 KUHP dan untuk Pasal 187 dan 188 KUHP masih membutuhkan alat bukti lainnya," jelas Yusri.
Polisi juga berencana meminta keterangan dari Kepala Lapas Tangerang perihal dugaan awal penyebab kebakaran karena korsleting listrik disalah satu sel penjara sembari menunggu laporan resmi dari Puslabfor Mabes Polri.
Sebagaimana diketahui, kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang terjadi pada Rabu 8 September 2021 dini hari lalu. Jumlah korban jiwa dalam tragedi kebakaran Lapas ini yakni ada 49 narapidana, terdiri dari 40 orang meninggal di lokasi kejadian, 1 orang meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit, dan 8 orang korban lainnya meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
Rencananya pihak kepolisian akan menjerat tersangka dengan tiga pasal yakni Pasal 187 dan 188 KUHP mengenai kesengajaan dan kealpaan yang mengakibatkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa ataupun Pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Hari ini kami memanggil JMN untuk mendapatkan BAP tambahan, selain itu ada lima orang saksi yang dipanggil lagi," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Sehingga, kata Yusri, total ada enam orang saksi yang diperiksa lebih lanjut terkait peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.
Baca Juga
"Kami sudah berkoordinasi dengan ahli pidana untuk mengumpulkan alat bukti. Ada tiga tersangka sudah dijerat terkait Pasal 359 KUHP dan untuk Pasal 187 dan 188 KUHP masih membutuhkan alat bukti lainnya," jelas Yusri.
Polisi juga berencana meminta keterangan dari Kepala Lapas Tangerang perihal dugaan awal penyebab kebakaran karena korsleting listrik disalah satu sel penjara sembari menunggu laporan resmi dari Puslabfor Mabes Polri.
Sebagaimana diketahui, kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang terjadi pada Rabu 8 September 2021 dini hari lalu. Jumlah korban jiwa dalam tragedi kebakaran Lapas ini yakni ada 49 narapidana, terdiri dari 40 orang meninggal di lokasi kejadian, 1 orang meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit, dan 8 orang korban lainnya meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
Rencananya pihak kepolisian akan menjerat tersangka dengan tiga pasal yakni Pasal 187 dan 188 KUHP mengenai kesengajaan dan kealpaan yang mengakibatkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa ataupun Pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
(mhd)
tulis komentar anda