Peredaran Narkotika di Pasar Kemis Tangerang Dikendalikan Perempuan, Diciduk saat Sembunyi di Serang

Selasa, 21 September 2021 - 08:20 WIB
Petugas Satres Narkoba Polresta Tangerang, akhirnya menciduk WBR (44), bandar narkotika yang biasa menjual sabu-sabu di Pasar Kemis Tangerang. Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Petugas Satres Narkoba Polresta Tangerang , akhirnya menciduk WBR (44), bandar narkotika yang biasa menjual sabu-sabu di Pasar Kemis Tangerang. WBR ditangkap saat tengah sembunyi di rumah kontrakan, wilayah Kampung Hegarmanah, Desa. Ciujung, Kragilan, Kabupaten Serang. Saat digeledah, polisi menyita sebanyak 19,66 gram sabu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, wanita itu merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Pasar Kemis Tangerang. "Petugas mengamankan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,66 gram, juga timbangan elektrik," kata Wahyu, Selasa (21/9/2021) pagi. (Baca juga; 19 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan )

Dia menjelaskan, tertangkapnya WBR berawal dari informasi masyarakat yang resah wilayahnya kerap didatangi orang asing yang transaksi narkotika. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata benar. Tersangka merupakan bandar narkotika yang kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah Pasar Kemis Tangerang dan langsung melakukan penggrebekan. (Baca juga; Polisi Ringkus Dua Bandar Narkoba di Jonggol, Sita Barang Bukti 52 Kg Ganja )

"Semua barang bukti ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka. Dan tersangka mengakui barang itu miliknya," tukasnya. Atas perbuatannya, tersangka WBR terancam pidana 5-20 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More